Home / Daerah / Tuba

Kamis, 9 Juni 2022 - 17:16 WIB

Polisi Dibantu Warga Tangkap Pemuda Yang Mencuri di PT ILP Gedung Meneng

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Seorang pemuda berinisial PS (21), warga Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap sesaat usai melakukan aksi pencurian di Bedeng Km 52, PT Indo Lampung Perkara (ILP), Kecamatan Gedung Meneng.

“Petugas kami dibantu warga hari Jumat (03/06/2022), pukul 06.30 WIB, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Bedeng Km 52, PT ILP,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (09/06/2022).

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Memimpin Syukuran HUT Satpam ke-41

Dari tangan pelaku ini, lanjut Iptu Zulian, berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A16 warna biru dongker milik korban Hendrik Handoko (27), berprofesi tani, warga Bedeng Km 52, PT ILP.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Jumat (03/06/2022), pukul 05.00 WIB, saat terbangun dari tidur dan melihat HP miliknya yang ada di dalam mess PT ILP sudah hilang. Korban curiga kalau HPnya tersebut telah dicuri oleh orang.

Korban berusaha mencari HP milliknya dan memberitahukan kejadian pencurian tersebut kepada warga, lalu bersama-sama dengan warga berusaha mencari keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Terima Hibah Tanah Untuk Bangun Polsek, Akbp Sunhot P. Silalahi : Akan Kita Proses Secepatnya

Petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi pencurian di Bedeng Km 52, PT ILP, sehingga langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat tiba di TKP, ternyata warga sudah ramai karena pelaku telah berhasil diamankan. Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kami langsung membawa pelaku berikut BB ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas Iptu Zulian.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bid Propam Polda Lampung Lakukan Mitigasi Terhadap Personel Polres Tulang Bawang

Daerah

Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 18 Paket Sabu siap edar

Daerah

Polisi Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat

Daerah

Penyuluhan Kapolsek Lambu Kibang Terkait Kenakalan Remaja Dan Bahaya Narkoba Kepada Siswa Siswi SMK Muhammadiyah

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Suami Istri Terduga Pelaku Pemerkosaan

Daerah

Kapolsek Lambu Kibang Meresmikan1000 Kentongan Buat Tiyuh Siaga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Daerah

POLSEK LAMBU KIBANG PATROLI PASAR DAN CEK STOK MINYAK GORENG DI PASAR KIBANG BUDI JAYA