Home / Daerah / Tuba

Kamis, 9 Juni 2022 - 17:16 WIB

Polisi Dibantu Warga Tangkap Pemuda Yang Mencuri di PT ILP Gedung Meneng

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Seorang pemuda berinisial PS (21), warga Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap sesaat usai melakukan aksi pencurian di Bedeng Km 52, PT Indo Lampung Perkara (ILP), Kecamatan Gedung Meneng.

“Petugas kami dibantu warga hari Jumat (03/06/2022), pukul 06.30 WIB, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Bedeng Km 52, PT ILP,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (09/06/2022).

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba berikut 33,13 gram sabu-sabu

Dari tangan pelaku ini, lanjut Iptu Zulian, berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A16 warna biru dongker milik korban Hendrik Handoko (27), berprofesi tani, warga Bedeng Km 52, PT ILP.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Jumat (03/06/2022), pukul 05.00 WIB, saat terbangun dari tidur dan melihat HP miliknya yang ada di dalam mess PT ILP sudah hilang. Korban curiga kalau HPnya tersebut telah dicuri oleh orang.

Korban berusaha mencari HP milliknya dan memberitahukan kejadian pencurian tersebut kepada warga, lalu bersama-sama dengan warga berusaha mencari keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Bupati Winarti Sambut Kunjungan Kapolda Lampung ke Kabupaten Tulang Bawang

Petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi pencurian di Bedeng Km 52, PT ILP, sehingga langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat tiba di TKP, ternyata warga sudah ramai karena pelaku telah berhasil diamankan. Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kami langsung membawa pelaku berikut BB ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas Iptu Zulian.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76, Berikut Pesan Presiden

Daerah

Presiden Joko Widodo Didampingi Sejumlah Menteri dan Pj. Gubernur Lampung Kunjungan ke RSUD Alimuddin Umar, Lampung Barat

Daerah

Patroli Protkes Terus Digencarkan Oleh Babinsa Koramil 19/Purwantoro Bersama Bhabinkamtibmas

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Sampaikan Commander Wish Untuk Dipedomani Oleh Seluruh Personelnya

Daerah

PT.Mulia Putra Pertama Kerjakan preservasi Jalan Ruas Penumangan – Tegal Mukti Diduga Tidak Melalui Tender

Daerah

JAGA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA, PEMERINTAH TULANG BAWANG BANGUN TAMAN MERAH PUTIH

Daerah

Polsek Lambu Kibang Terima Penyerahan Satu Pucuk Senjata Api Rakitan

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Turnamen Mini Soccer Sambut Hari Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022