Buanaangkasa.com-Tubaba:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 yang dimaksud belanja daya tahan tubuh adalah belanja pengadaan makanan /minuman yang bergizi untuk meningkatkan daya tahan tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dalam menjalankan tugas dan fungsi yang akan berdampak pada kesehatannya dengan nilai Rp. 18.000 / OH.
Akan tetapi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBaBa) saat melakukan pengadaan suplemen pegawai dan volume pekerjaaan 12 bulan dengan pagu anggaran sebesar 75.504.000 melalui metode pengadaan langsung tahun anggaran 2022 tidak mengikuti aturan permenkeu tersebut.
Menurut sumber yang enggan namanya di sebut menyatakan bahwa mereka menerima penambah daya tahan tubuh dalam bentuk uang sebesar 200 ribu rupiah perbulan bukan dalam bentuk makanan / minuman suplemen, selain itu sumber juga menyebutkan yang dapat bukan hanya ASN tapi non ASN juga.
“Saya terima uang 200 ribu perbulan, bukan dalam bentuk makanan / minuman suplemen. Yang dapat ya ASN dan non ASN,” katanya saat di mintai keterangan Senin (13/6/2022).
Saat dikonfirmasi (21/6/2022) seketaris Kesbangpol mubaroq yang mengaku sebagai PPK, dirinya menyatakan bahwa belanja suplemen pegawai tersebut di berikan dalam bentuk uang bulanan dan semua dapat termasuk NON ASN.
“Suplemen pegawai, kita berikan dalam bentuk uang, jadi biar mereka sendiri yang membelikan termasuk non ASN dapat semua,” ucapnya.
Saat di singgung besaran nilai suplemen pegawai yang di berikan kepada pegawai, mubaroq menyatakan bahwa tidak mengetahui besaran yang diterima dirinya dan pegawai. Padahal ia adalah PPK yang diberi kewenangan oleh PA / KPA untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran sesuai yang diamanatkan dalam perpres no 12 tahun 2021.
“Waduh saya engak tahu yang di terima berapa itu langsung ke rekening dan saya tidak pernah memperhatikan berapa jumlah yang saya terima, istri saya yang mengambil nya,” Elaknya.
Saat di konfirmasi (21/6/2022) marwasi selaku Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol TUBaBa dan sekaligus PA menjelaskan bahwa penambah daya tahan tubuh itu adalah uang makan yang di berikan dalam bentuk uang dan sudah di realisasikan ke semua pegawai yang ada di satuan kerja (satker) yang ia pimpin baik yang ASN maupun Non ASN.
“Penambah daya tahan tubuh itu gini lho, kalau bahasa kita Lagu lama Gendang baru. Itu uang makan, sekarang bahasanya sudah penambah daya tahan tubuh, yang kita berikan dalam bentuk uang bulanan,” jelasnya.
Saat ditanyakan dasar hukum dalam memberikan penambah daya tahan tubuh dalam bentuk uang serta dasar hukum memberikan juga ke non ASN, marwasi berkilah bahwa dasar hukum nya adalah surat edaran yang dikeluarkan pemda dalam hal ini adalah BPKAD.
“Dasar hukum nya ada itu, surat edaran yang dikeluarkan pemda (bpkad),” Surat edaran nya ada dikeuangan. jelasnya!
Marwasi juga menambahkan dalam realisasi anggaran tersebut terdapat sisa uang yang telah di kembalikan sebesar 5 juta rupiah. Akan tetapi ia juga menyatakan tidak tahu dan belum membaca permenkeu no 60 tahun 2021.
“Itu sisa 5 juta sudah kita pulangkan” tambahnya. Mengenai permenkeu itu saya tidak tahu dan belum membaca nya,” imbuhnya.
Hal yang disampaikan Kaban Kesbangpol selaku PA dan sekretarisnya selaku PPK tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 dan tidak sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 60 tahun 2021.(Red/*).










