Home / Daerah / Tuba

Jumat, 5 Agustus 2022 - 23:45 WIB

Bandar Narkotika di Menggala Selatan Ditangkap Polisi

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang laki-laki yang menjadi bandar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika yang ditangkap ini berinisial MB (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (02/08/2022), pukul 05.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang laki-laki yang menjadi bandar narkotika. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (05/08/2022).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,24 gram, plastik klip yang berisi satu butir pil extasi warna biru muda dengan berat bruto 0,56 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, handphone (HP) merek Samsung warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 80 ribu.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Diduga Edarkan Sabu

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan di dalam rumah didapati seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah. Selain itu, disana juga petugas kami berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu dan pil extasi,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Polisi Dampingi Vaksinasi PMK di Dua Kecamatan Yang Ada di Tulang Bawang

Bandar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Tulang Bawang Bersama TNI Gelar Bakti Kesehatan

Daerah

Kasus Pencurian Mobil di Mess PT ILP Berhasil Diungkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Daerah

Cegah C3 dan Street Crime, Berikut Rute Patroli Presisi Samapta Polres Tulang Bawang

Daerah

Cegah C3 dan Street Crime Malam Hari, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi di Tiga Lokasi

Daerah

Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba Peringati Hari Jadi ke 13, Mengusung Tema “Meneguhkan Langkah Menuju Tubaba”

Daerah

Polsek Lambu Kibang Ungkap TO Penyalahgunaan Senpi

Daerah

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Muara Sungkai Kab. Lampung Utara Ditangkap Polisi di jalan Peladangan