Home / Daerah / Tubaba

Minggu, 16 Oktober 2022 - 18:31 WIB

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Muara Sungkai Kab. Lampung Utara Ditangkap Polisi di jalan Peladangan

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang Barat:

Seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat , Polda Lampung, di pinggir Jalan Peladangan tiyuh Tunas Asri Kec Tulang Bawang Tengah, Kab Tulang Bawang Barat, Minggu (16/10/2022)

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial DN (30), berprofesi buruh, warga Desa Karang mulyo Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

“Hari Minggu (16/10/2022), pukul 01.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap dijalan peladangan, Tiyuh Tunas Asri,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, minggu (16/10/2022).

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Laksanakan Sholat Idul Fitri bersama Personil dan Warga

Dari tangan pemuda ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan handphone (HP) merek vivo warna biru berikut motor jenis Hondan Beat warna abu-abu tanpa Nopol.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah tiyuh Tunas Asri. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika dijalan peladangan tiyuh Tunas Asri.

“Saat petugas kami tiba disana, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,” papar IPTU Yopi.

Baca Juga :  Kasus Curanmor di Acara Hiburan Kuda Lumping Terungkap, AKP Junaidi: Pelaku Residivis Curas dan Curat Tahun 2017

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Humas_tubaba).

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curanmor, Kompol Harahap: TKP di Parkiran Masjid dan Depan Studio Foto

Daerah

Pelihara Dan Tingkatkan Kemampuan, 57 Peserta Ikuti Uji Krida Saka Wira Kartika

Daerah

Koordinator Lintas Organisasi Pers Tubaba Bantah “Ajang Bancakan”

Daerah

Raden Adipati Beri Bonus Umroh Atlet asal Way Kanan Peraih Emas PON XX

Tubaba

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup Tahun 2025

Daerah

Gerebek Rumah Tempat Konsumsi Narkotika, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Orang Pelaku

Daerah

Pelaku Curat Hewan yang Resahkan Warga di tiyuh Tirta Makmur Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung

Daerah

Pemkab Tubaba Adakan Bimtek Pengisian LKPM Melalui OSS-RBA