Home / Daerah / Tubaba

Minggu, 16 Oktober 2022 - 18:31 WIB

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Muara Sungkai Kab. Lampung Utara Ditangkap Polisi di jalan Peladangan

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang Barat:

Seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat , Polda Lampung, di pinggir Jalan Peladangan tiyuh Tunas Asri Kec Tulang Bawang Tengah, Kab Tulang Bawang Barat, Minggu (16/10/2022)

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial DN (30), berprofesi buruh, warga Desa Karang mulyo Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

“Hari Minggu (16/10/2022), pukul 01.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap dijalan peladangan, Tiyuh Tunas Asri,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, minggu (16/10/2022).

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1444 H

Dari tangan pemuda ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan handphone (HP) merek vivo warna biru berikut motor jenis Hondan Beat warna abu-abu tanpa Nopol.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah tiyuh Tunas Asri. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika dijalan peladangan tiyuh Tunas Asri.

“Saat petugas kami tiba disana, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,” papar IPTU Yopi.

Baca Juga :  Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Humas_tubaba).

Share :

Baca Juga

Daerah

Iptu Glend: Kronologi Kecelakaan Truk Hino Fuso vs Yamaha NMAX

Daerah

PCNU Tubaba Gelar Khotmil Qur’an Serentak di 500 Titik, Libatkan 5.000 Warga NU Peringati HUT ke-80 RI

Daerah

Menko Perekonomian RI di Dampingi Bupati Tubaba dan Gubernur Lampung Resmikan Pasar modern Pulung Kencana Tubaba

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga, Ini Tujuannya

Daerah

Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu Gerebek Rumah Kos, Tangkap Bandar Narkoba

Daerah

Itwasda Polda Lampung Laksanakan Audit Kinerja Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Bupati Lampung Utara Hadiri Kegiatan Akreditasi RSU H.M. Ryacudu

Daerah

Polsek Banjar Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Salah Satunya Oknum Kakam