Home / Daerah / Tuba

Jumat, 12 Agustus 2022 - 19:14 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penyelewengan Dana Desa

Buanaangkasa.com–Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku penyelewangan dana desa (DD).

Pelaku ditangkap hari Kamis (11/08/2022), pukul 23.30 WIB, di salah satu rumah warga yang ada di Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

“Semalam petugas kami dibantu Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap pelaku penyelewengan dana desa (DD) berinisial SN (42), berprofesi tani, warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (12/08/2022).

Lanjutnya, pelaku ini melakukan tindak pidana penyelewengan dana desa (DD) saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kampung (Sekkam) Hargo Rejo tahun anggaran (TA) 2017 s/d 2019.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Menggelar Seleksi Terbuka Untuk Mengisi 7 Jabatan Kepala OPD

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terhadap dana desa (DD) Kampung Hargo Rejo TA 2019, telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 168.171.423,- (seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).

Kasat menjelaskan, pada bulan April 2019, Kampung Hargo Rejo mendapatkan anggaran dana desa (DD) sebesar Rp 1.324.684.519,- (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus sembilan belas rupiah), yang bersumber dari APBN, APBD, dan bantuan Kabupaten.

Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat, ternyata dalam pengelolaan dana desa (DD) tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan anggaran pendapatan belanja kampung (APBKam)

Baca Juga :  Hadiri PHS BRI, M. Rasidi Sampaikan Terimakasih Atas Dedikasi BRI

“Ketidaksesuaian tersebut yakni terdapat selisih kas, pengeluaran atas pengelolaan APBKam TA 2019 yang belum di pungut pajak PPN/PPh, terdapat kekurangan pemungutan pajak atas belanja modal alat dan bahan, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, terdapat ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan, dan pembelian barang inventaris kampung yang tidak diketahui keberadaannya,” jelas AKP Wido.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Hadiri Rapat Paripurna di DPRD

Daerah

Sat Lantas, Jasa Raharja dan Dispenda melakukan Pencocokan data Randis Pemkab Tubaba yang Menunggak Pajak

Daerah

Cabuli Anak Kandungnya di Bawah Umur Berkali-kali, Seorang Ayah Bejat Ditangkap Polisi

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Ungkap Modus dan Motif Pencurian Mobil di Mess PT ILP

Daerah

PCNU Tubaba Gelar Khotmil Qur’an Serentak di 500 Titik, Libatkan 5.000 Warga NU Peringati HUT ke-80 RI

Daerah

Jelang Idul Fitri 1445 H, Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Ops Pekat Krakatau 2024

Daerah

Bupati Tulangbawang Dr Hj Winarti SE MH Bersuara Lantang Berkharisma Saat Membacakan Teks Pancasila

Daerah

Hari Guru Nasional, Puan Dorong Honorer Yang Telah Lama Mengabdi Semakin Dimudahkan Jadi ASN