Home / Daerah / Tuba

Minggu, 14 Agustus 2022 - 21:15 WIB

Mencuri di Pasar Unit 2, Seorang IRT Ditangkap Polisi

Buanaangkasa.com–Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu toko yang ada di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, berhasil diungkap Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan dibantu oleh pihak keamanan pasar.

Pelaku curat yang berhasil ditangkap ini berinisial SI (25), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (11/08/2022), pukul 17.00 WIB, petugas kami bersama dengan pihak keamanan pasar berhasil menangkap satu dari dua pelaku curat yang terjadi di salah satu toko yang ada di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (14/08/2022).

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba M.Firsada Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa karung warna putih, satu kotak kue merek danish monde butter cookies, tiga kaleng kue merek fortius chocolate wafer, satu kaleng kue merek biscuit rasa coconut, satu toples permen merek yupi rasa strawberry, satu toples permen merk kiss, 20 bungkus energen sereal rasa kacang hijau, dan 120 bungkus deterjen merek so klin.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Marlina (32), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, hari Kamis (11/08/2022), pukul 17.00 WIB, dia dihubungi oleh saksi Sujatmiko (28), yang merupakan petugas keamanan pasar dan memberitahukan bahwa toko miliknya yang ada di Pasar Unit 2 telah dibobol oleh dua orang pelaku.

Baca Juga :  Komisi 1 DPRD Lamsel Menanggapi Dugaan Intimidasi Oleh Plt Camat Merbau Mataram Terhadap 15 Kepala Desa

Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung mendatangani toko miliknya dan disana sudah ada salah satu pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian bersama pihak keamanan pasar. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung.

“Pelaku curat toko milik korban yang ada di Pasar Unit 2 sebanyak dua orang, salah satu pelaku berhasil melarikan diri berinisial N dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku beraksi saat toko sudah tutup dan ditinggal oleh pemiliknya pulang ke rumah,” jelas AKP Taufiq.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Tubaba Melaksanakan Rakor Program Pemberantasan Korupsi bersama KPK

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelantikan Anggota PPK Pilkada Tahun 2024

Daerah

Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur seorang Guru Honorer diamankan di Polres Tubaba

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Ratusan Randis, Ini Tujuannya

Daerah

Bupati Novriwan Perkenalkan Visi Kepemimpinannya Dalam Rapat Paripurna DPRD

Daerah

Curi Ponsel Pintar di Konter, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Daerah

Sekda Tubaba Memimpin Rapat Peresmian Pasar Pulung

Daerah

Tim Reaksi Cepat Anti Begal Polres Tubaba Berkunjung diKantor Cabang Media Buanaangkasa.com