Home / Daerah / Tuba

Rabu, 30 Agustus 2023 - 23:15 WIB

Curi Ponsel Pintar di Konter, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Buanaangkasa.com — Pelaku tindak pidana pencurian ponsel pinter (smartphone) ditangkap petugas dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat akan menjual barang hasil kejahatannya.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pemuda berinisial TS (24), berstatus pengangguran, warga Kampung Suka Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini Rabu (30/08/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian ponsel pinter (smartphone). Ia ditangkap saat akan menjual barang hasil kejahatannya di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Junaidi, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa kotak yang didalamnya berisi ponsel pinter merek Oppo A78 warna hijau laut masih dalam kondisi tersegel, sepeda motor honda supra fit warna hitam tanpa plat nomor, jaket warna kuning hitam merek Suzuki, topi warna hitam, jaket warna abu-abu dan hitam, serta masker warna biru laut.

Baca Juga :  Babinsa Kelurahan Mojosongo Laksanakan Himbauan Prokes dan Bagikan Masker di Pasar Tradisional

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Sri Baningsih (43), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Selasa (29/08/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, di konter miliknya yang berada di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

“Pelaku datang sendirian dengan mengendarai sepeda motor, lalu masuk ke dalam konter yang sedang dijaga oleh karyawannya korban, pelaku kemudian berpura-pura hendak membeli ponsel pinter merek Oppo A78 yang masih dalam kondisi tersegel. Guna mengalihkan perhatian karyawan konter, pelaku ini menanyakan apakah masih ada warna lain, dan saat karyawan sedang mengambil ponsel miliknya di ruang sebelah, pelaku langsung kabur dengan membawa ponsel pintar yang belum dibayarnya,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Tangkap 23 Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa kotak yang didalamnya berisi ponsel pintar merek Oppo A78 dalam kondisi tersegel seharga Rp 3.599.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.

AKP Junaidi menambahkan, setelah ditangkap dan diinterogasi, ternyata pelaku ini sebelumnya juga pernah melakukan pencurian ponsel pintar di salah satu konter yang berada di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama, dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dra.Bayana.M.Si Sampaikan Raperda TK I APBD Tahun 2025

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar BLP di Lima Lokasi Berbeda, AKP Samsul Terangkan Tujuannya

Daerah

Polres Tulang Bawang Gerak Cepat Lakukan Kegiatan Kemanusiaan di Dua Lokasi Terdampak Angin Puting Beliung

Daerah

Pemuda asal Gunung Batin ditangkap Polisi karena mencuri Jam Tangan di Tubaba

Daerah

Satlantas Polres Tubaba Sosialisasi di SMAN 1 Tumijajar Imbau Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Daerah

Safari Ramadan di Lampung Utara, Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat

Daerah

Jadi Pelaku Curat di Tri Tunggal Jaya, Oknum Pelajar Ditangkap Polisi

Daerah

Serma Slamet Dampingi 15 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Ikuti Rapid Tes Antigen