Home / Daerah / Tuba

Rabu, 30 Agustus 2023 - 23:15 WIB

Curi Ponsel Pintar di Konter, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Buanaangkasa.com — Pelaku tindak pidana pencurian ponsel pinter (smartphone) ditangkap petugas dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat akan menjual barang hasil kejahatannya.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pemuda berinisial TS (24), berstatus pengangguran, warga Kampung Suka Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini Rabu (30/08/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian ponsel pinter (smartphone). Ia ditangkap saat akan menjual barang hasil kejahatannya di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Junaidi, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa kotak yang didalamnya berisi ponsel pinter merek Oppo A78 warna hijau laut masih dalam kondisi tersegel, sepeda motor honda supra fit warna hitam tanpa plat nomor, jaket warna kuning hitam merek Suzuki, topi warna hitam, jaket warna abu-abu dan hitam, serta masker warna biru laut.

Baca Juga :  Bendahara Tiuh Kibang Tri Jaya Lambu kibang Erdi Mendadak Berikan Insentif Guru Ngaji ini Faktanya

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Sri Baningsih (43), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Selasa (29/08/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, di konter miliknya yang berada di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

“Pelaku datang sendirian dengan mengendarai sepeda motor, lalu masuk ke dalam konter yang sedang dijaga oleh karyawannya korban, pelaku kemudian berpura-pura hendak membeli ponsel pinter merek Oppo A78 yang masih dalam kondisi tersegel. Guna mengalihkan perhatian karyawan konter, pelaku ini menanyakan apakah masih ada warna lain, dan saat karyawan sedang mengambil ponsel miliknya di ruang sebelah, pelaku langsung kabur dengan membawa ponsel pintar yang belum dibayarnya,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Syukuran Memperingati Hari Jadi Polwan Ke-74

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa kotak yang didalamnya berisi ponsel pintar merek Oppo A78 dalam kondisi tersegel seharga Rp 3.599.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.

AKP Junaidi menambahkan, setelah ditangkap dan diinterogasi, ternyata pelaku ini sebelumnya juga pernah melakukan pencurian ponsel pintar di salah satu konter yang berada di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama, dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Ingatkan SAKE Kepada Bintara Remaja

Daerah

Kunker di Polres Tulang Bawang, Kapolda Lampung: Harmonisasi Yang Tercipta Terus Dipertahankan

Daerah

Polres Tubaba Panggil Dua Aparatur Tiyuh Kibang Tri Jaya

Daerah

Gelar Police Goes To School di SMP Negeri 1 Gedung Aji, Iptu Glend Terangkan Tujuannya

Daerah

Bupati Budi Utomo Lepas 222 Jemaah Calon Haji Lampung Utara

Daerah

Propam Polres Tulang Bawang Barat Sidak ke Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Krakatau 2022, Ini Hasilnya

Daerah

Polres Tubaba Lakukan Pengecekan Bahan Pokok, Harga Beras di Tubaba Turun

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Tiuh Tohou