Home / Daerah / Tubaba

Senin, 22 Agustus 2022 - 23:23 WIB

Polres Tubaba ungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang Barat:

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, TDM (14).

“Pelaku berinisial OP (21), warga Alamat Kagungan Ratu kec. Tulang Bawang Udik  Kab. Tulang Bawang Barat, kami tangkap pada hari Senin (22/8) disaat pelaku sedang nonton jaranan ditiyuh pulung kencana, Hari ini setelah di gelarkan perkaranya akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan proses selanjutnya,” kata Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M , di Polres Tulang Bawang Barat , Senin 22/8/22

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, JJ , Alamat :
Tirta makmur rt 8 rw 2  Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Senin (17/5/22).

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Lampung Tinjau Ketersediaan Pupuk untuk Jamin Produktivitas Pertanian

Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga pelaku an.OP .

Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Fredy, menjelaskan Pada hari jumat tanggal 15 april  2022 sekira jam 17.30 Wib telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur MO: tersangka an.OP , menjemput korbanTDM dari rumahnya dan dibawa kediaman tersangka yang beralamatkan di Tiyuh kagungan ratu kec Tulang Bawang Udik Kab Tulang Bawang Barat kemudian tersangka membujuk korban ,selanjutnya membungkam mulut korban dengan tangannya dan membuka baju korban lalu tersangka menyetubuhi korban setelah itu korban pulang ke rumahnya ,akibat kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya selanjutnya korban dibawa orang tuanya melapor kepolres Tubaba.

Baca Juga :  Polres Tubaba Kembali ungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur

Kronologis Penangkapan “Pada hari senin tanggal 22 agustus  2022 sekira pukul  15.00 wib  Tim opsnal tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi keberadaan tersangka sedang menonton jaranan ( kuda kepang) ditiyuh Pulung Kencana Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat kemudiaan dilakukan penangkapan terhadap tersangka OP ,dan tersangka saat Diintrogasi  dianya mengakui Telah melakukan persetubuhan terhadap Korban TDM lalu tersangka di bawa kepolres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan ” ungkap kasat.

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(humas_tbb).

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab)

Daerah

Serma Yudhi Cek Penerapan Prokes Pada Pelaksanaan Ibadah di GKJ Joding

Daerah

Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri: Beri Rasa Aman Masyarakat

Daerah

Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

Daerah

Tinjau Vaksinasi Serentak Indonesia di Tulang Bawang, Wakapolda Lampung Bagikan Paket Sembako

Daerah

Diduga Miliki Sabu, Pria ini Digelandang Petugas Ke Polres Tubaba

Daerah

Lebaran Kedelapan di Tubaba, Kapolres Pantau Langsung Arus Mudik Balik di Pos Yan di Rest Area 215 Way Kenanga

Daerah

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Babinsa Gelar Rapat Terbatas di Wilayah Binaan