Home / Daerah / Tubaba

Rabu, 24 Agustus 2022 - 21:50 WIB

Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Uang penjualan pulsa dan kuota paket data telkomsel

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang Barat:

Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil amankan diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan Uang penjualan pulsa dan kuota paket data telkomsel di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat. Senin (22/08/2022).

Tersangka inisial IR (28) berdomisili di kelurahan Tanjung aman Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Lambu Kibang IPTU Fery Yuliansyah ,S.Sos, M.M mengatakan kronologis kejadian terjadi pada saat terduga pelaku IR yang merupakan Karyawan dari Dealer / Grafari Telkomsel (tepatnya di Counter Cell RPH) dan sebagai sales penjualan kartu dan juga pulsa serta paket data , namun pelaku tidak menyetorkan hasil dari penjualannya tersebut, dan justru pelaku membawa kabur hasil penjualan tersebut sehingga korban mengalami kerugian berkisar Rp. 13.855.000 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.

Baca Juga :  Wirahadikusumah terpilih menjadi Ketua PWI Lampung periode tahun 2021 - 2026.

Laniut Kapolsek “Kronologis Penangkapan Pada hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 14.30 WIB Personel Polsek Lambu Kibang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang IPDA UCIDA, S.KM., M.H berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan di ketahui keberadaan yang di duga pelaku berada di daerah Prokimal , Kotabumi Kab. Lampura, kemudian seseorang laki laki tersebut yang di duga pelaku di amankan dan mengaku bernama IR , lalu yang di duga pelaku tersebut dilakukan pemeriksaan dan mengakui telah melalukan perbuatan nya tersebut. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Lambu Kibang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Empat Pejabat Utama Polres Tulang Bawang Barat

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku Nota pembayaran penjualan pulsa dan kuota paket data telkdiken dan Transkrip atau print out dari penjualan Nomor Perdana Telkomsel, pulsa dan juga paket data Telkomsel.”ungakpnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.(humas_tubaba).

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Tubaba Melalui DPMT Berikan Pembekalan Kepada 69 Kepalo Tiyuh Yang Baru Di Lantik

Daerah

Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Tulang Bawang Barat, Pasang Spanduk Himbauan Kamtibmas dibulan Ramadhan 1444 H

Daerah

Pererat Silaturahmi, Bupati & Wabup Gelar Buka Bersama Insan Pers

Daerah

MODUS MENJADI OKNUM POLISI LALU MELANCARKAN PERBUATAN TINDAK PIDANA CURAT

Daerah

Warga Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat Kritik Camatnya

Daerah

Tampung Keluhan Warga, Polres Tulang Bawang Barat Kembali Gelar Program Jumat Curhat

Daerah

Selama Tiga Pekan, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkotika

Daerah

Pj. Bupati Sampaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tubaba Tahun 2025-2045 Pada Sidang Paripurna