Home / Daerah / Tuba

Senin, 30 Oktober 2023 - 22:56 WIB

Tiga Pengedar Narkotika Asal Menggala Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga orang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tiga pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial HO (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, SI (31) dan FA (26), sama-sama berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (25/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami menangkap tiga orang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (30/10/2023).

Baca Juga :  Rumah Tempat Pesta Narkotika di Mahabang Digerebek Polres Tulang Bawang

Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Andy, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, tiga buah korek api gas, bungkus besar plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip, tutup botol, pipet, dan dua unit handphone (HP) yakni Vivo warna putih serta Oppo warna hitam.

Menurutnya, penangkapan terhadap tiga orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya di dalam kontrakan ditangkap tiga orang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Curat Motor di Bengkel Pulung Kencana

Daerah

Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban

Daerah

Kualitas Pekerjaan Konstruksi PT. Mulia Putra Pertama di Tubaba Diragukan

Daerah

Polres Tubaba Kembali Tangkap DPO kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur

Daerah

Sentuhan Teknologi dalam Budidaya Padi Gogo Menjadi Solusi agar Lahan Kering di Indonesia Menjadi Produktif

Daerah

Bawa Narkotika Tengah Malam di Pinggir Jalan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Koordinator Lintas Organisasi Pers Tubaba Bantah “Ajang Bancakan”

Daerah

Bupati Lampura Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum