Home / Daerah / Tuba

Senin, 30 Oktober 2023 - 22:56 WIB

Tiga Pengedar Narkotika Asal Menggala Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga orang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tiga pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial HO (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, SI (31) dan FA (26), sama-sama berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (25/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami menangkap tiga orang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (30/10/2023).

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Tubaba Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Tahun 2024

Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Andy, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, tiga buah korek api gas, bungkus besar plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip, tutup botol, pipet, dan dua unit handphone (HP) yakni Vivo warna putih serta Oppo warna hitam.

Menurutnya, penangkapan terhadap tiga orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya di dalam kontrakan ditangkap tiga orang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2023

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Pengamanan Unras Forum Guru Pertama Negeri dan Swasta SD dan SMP

Daerah

Ketua DPRD Lampung Selatan gelar Sosper Perda Nomor 3 Tahun 2020

Daerah

Polsek Penawartama Dampingi Langsung Penyuntikan Vitamin B Komplek Pada Puluhan Ekor Sapi

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Suami Istri Terduga Pelaku Pemerkosaan

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Sampaikan Commander Wish Untuk Dipedomani Oleh Seluruh Personelnya

Daerah

Jum’at Curhat di Warga Makmur Jaya, Polres Tulang Bawang Dapat Apresiasi dari Kakam

Daerah

Lomba Satkamling Tingkat Polda Lampung, Satkamling di Tiyuh Margo Mulyo Menjadi Perwakilan Kabupaten Tulang Bawang Barat

Daerah

Bid Humas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik di Polres Tulang Bawang Barat