Home / Daerah / Tubaba

Senin, 29 Agustus 2022 - 20:00 WIB

Polres Tubaba Kembali ungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang Barat:

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, RF (15).

“Pelaku berinisial RF (15), warga Desa Gedung Meneng Rt / rw 006 / 004  Kec Gedung Meneng Kab Tulang Bawang, kami tangkap pada hari Senin (29⁹/8) sekira jam 19.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap (anak pelaku ) tersebut  di Polres Tubaba dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai anak saksi dengan dasar surat panggilan saksi  :
– Panggilan kesatu.
Sp Gil /101/ VIII/ 2022/ Reskrim (Tidak menghadap)
– Panggilan  kedua.
Sp gil / 104 / VIII/ 2022/ RESKRIM ybs Menghadap

Dilakukan pemeriksaan sebagai (anak saksi) didampingi orang tua (anak saksi ) setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap anak saksi kemudian di lakukan gelar perkara penetapan Tersangka. selanjutnya  dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ( anak pelaku) dgn menerbitkan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan selanjutnya menerbitkan surat perintah penahanan, selanjutnya,” kata Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M , di Polres Tulang Bawang Barat , Senin 29/8/22

Baca Juga :  Berikut Empat Lokasi Yang Jadi Sasaran Patroli Perintis Presisi Polres Tulang Bawang

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, AS , Alamat Tiyuh Kagungan Ratu RT 005/001 Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Senin (16/2/22).

Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga pelaku an.RF .

Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Fredy, menjelaskan Kronologis  kejadian
Pada Hari minggu Tanggal 13 februari  2022 sekira Jam 14.00 wib telah terjadi peristiwa persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor RF di tiyuh tunas asri kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat dengan cara pelaku menjemput korban dan dibawa kekediaman neneknya DARMA ( teman pelaku) dan korban di setubuhi oleh Pelaku anak,akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orang tua korban melapor ke polres Tubaba ” ungkap kasat.

Baca Juga :  CV. Manunggal Sulthon Raya, Kerjakan Drainase Asal Jadi

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(humas_tbb).

Share :

Baca Juga

Daerah

E-Sports Competition Kapolres Tulang Bawang Cup Session I Berlangsung Sukses, Berikut Daftar Pemenangnya

Daerah

Peduli Lingkungan Polres Tulang Bawang Barat Bersama Warga Bersihkan Sampah Berserakan

Daerah

Juara 1 Nasional, M. Firsada Terima Penghargaan Dari BKKBN RI

Daerah

Tahanan Polres Tubaba Dapat Pembinaan Rohani dan Mental

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Anev Bulanan Situasi Kamtibmas, Ini Arahan Yang Disampaikan

Daerah

Tanggap Bencana, Polsek Tulang Bawang Tengah Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Daerah

Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah

Daerah

Pj Bupati dan Pj Ketua TP-PKK Tubaba Berikan Vaksin Polio Langsung Kepada Masyarakat