Home / Daerah / Tuba

Senin, 5 September 2022 - 22:05 WIB

Edarkan Narkotika, Dua Pemuda Asal Pagar Dewa Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Dua pemuda yang mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua pemuda tersebut berinisial AA (18) dan HA (23), mereka berstatus pengangguran dan merupakan warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Sabtu (03/09/2022), pukul 18.30 WIB, di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, petugas kami berhasil menangkap dua orang pemuda asal Tiyuh Cahyo Randu yang mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (04/09/2022).

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Olah TKP Penemuan Mayat di Pohon Rambutan

Dari tangan dua pemuda tersebut, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dompet warna coklat, dan handphone (HP) merek Vivo tipe Y30 warna biru.

Menurut Kapolres, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pemuda yang mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur, informasi yang didapat sebuah jalan yang ada di Kampung Lebuh Dalem sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana ada dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKBP Hujra.

Baca Juga :  Usai Berikan Pertolongan, Ini Pesan Kapos Yan Unit 2 Untuk Warga

Saat ini kedua pemuda yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Buronan Kasus Curas di Kampung Kagungan Dalam Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Daerah

Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

Daerah

Sat Lantas, Jasa Raharja dan Dispenda melakukan Pencocokan data Randis Pemkab Tubaba yang Menunggak Pajak

Daerah

Babinsa,Satpol PP dan Satpam Gelar Operasi Yustisi Penertiban Penggunaan Masker di Pasar

Daerah

Cegah Aksi Terorisme Jelang Nataru, Satuan Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli dan Pam

Daerah

Bupati Winarti Diwakili oleh Kadis Kominfo Buka MusCab KWRI

Daerah

Polres Tubaba Lakukan Pengecekan Bahan Pokok, Harga Beras di Tubaba Turun

Daerah

Tingkatkan Kinerja, Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Coffee Morning