Home / Daerah / Tuba

Senin, 5 September 2022 - 22:05 WIB

Edarkan Narkotika, Dua Pemuda Asal Pagar Dewa Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Dua pemuda yang mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua pemuda tersebut berinisial AA (18) dan HA (23), mereka berstatus pengangguran dan merupakan warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Sabtu (03/09/2022), pukul 18.30 WIB, di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, petugas kami berhasil menangkap dua orang pemuda asal Tiyuh Cahyo Randu yang mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (04/09/2022).

Baca Juga :  Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu Gerebek Rumah Kos, Tangkap Bandar Narkoba

Dari tangan dua pemuda tersebut, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dompet warna coklat, dan handphone (HP) merek Vivo tipe Y30 warna biru.

Menurut Kapolres, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pemuda yang mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur, informasi yang didapat sebuah jalan yang ada di Kampung Lebuh Dalem sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana ada dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKBP Hujra.

Baca Juga :  Satlantas Tulang Bawang Barat Bagikan Minyak Goreng, Handsanitaser Dan Masker Kepada Pengendara Yang Mentaati Peraturan Lalu Lintas

Saat ini kedua pemuda yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kurang Dari 10 Jam, Pemuda Yang Setubuhi Paksa Anak Kelas 5 SD Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Inovasi PLN di PLTGU Priok Bisa Hasilkan 2.654 Tabung Oksigen per Tahun

Daerah

Wirahadikusumah terpilih menjadi Ketua PWI Lampung periode tahun 2021 – 2026.

Daerah

Polres Tubaba Panggil Dua Aparatur Tiyuh Kibang Tri Jaya

Daerah

Puan: Sambut Tahun 2022 dengan Optimistis RI Bisa Keluar dari Pandemi

Daerah

Bawa Kabur Motor Milik Temannya, Buruh Tebang Tebu Asal Tugu Mulyo Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Daerah

Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Monitoring dan Pengamanan di SPBU

Daerah

Pelaku Pembobol Konter Handphone dengan Kerugian Puluhan Juta berhasil di Ungkap Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat