Home / Daerah / Tuba

Senin, 5 September 2022 - 22:05 WIB

Edarkan Narkotika, Dua Pemuda Asal Pagar Dewa Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Dua pemuda yang mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua pemuda tersebut berinisial AA (18) dan HA (23), mereka berstatus pengangguran dan merupakan warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Sabtu (03/09/2022), pukul 18.30 WIB, di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, petugas kami berhasil menangkap dua orang pemuda asal Tiyuh Cahyo Randu yang mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (04/09/2022).

Baca Juga :  Bupati Novriwan Tegaskan Program MBG Harus Dijalankan Penuh Tanggung Jawab

Dari tangan dua pemuda tersebut, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dompet warna coklat, dan handphone (HP) merek Vivo tipe Y30 warna biru.

Menurut Kapolres, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pemuda yang mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur, informasi yang didapat sebuah jalan yang ada di Kampung Lebuh Dalem sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana ada dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKBP Hujra.

Baca Juga :  Kunjungi Lanud Iswahjudi, Puan Apresiasi Program Modernisasi Pesawat TNI AU

Saat ini kedua pemuda yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Firsada Sambut Program CSR Bank Lampung: Penyerahan Bentor & Kontainer Sampah untuk Lingkungan Lebih Bersih

Daerah

Babinsa Kelurahan Kemlayan Distribusian Obat Kepada Warga isoman di Wilayah

Daerah

Gerebek Rumah Kontrakan, Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

Daerah

Gerebek Rumah, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Bukan Pasutri

Daerah

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Residivis Bandar Narkoba dengan Barang Bukti sebanyak 15,12 gram Shabu dan 10 butir Ekstacy

Daerah

Bandar Narkotika di Unit 2 Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

Polsek Lambu Kibang Ungkap TO Penyalahgunaan Senpi

Daerah

2 Orang Pelaku Pembobolan Konter HP di Lambu Kibang Berhasil Ditangkap, Beraksi dengan Membolongkan Atap