Home / Daerah / Tuba

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:49 WIB

Kurang Dari 10 Jam, Pemuda Yang Setubuhi Paksa Anak Kelas 5 SD Ditangkap Polsek Banjar Agung

Buanaangkasa.com-Tuba :
Seorang pemuda berinisial SM (22), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, karena telah menyetubuhi secara paksa seorang pelajar kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan ini, ditangkap hari Minggu (26/12/2021), pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya.

“Minggu malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan secara paksa terhadap seorang pelajar kelas 5 SD. Pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (29/12/2021).

Terungkapnya kasus ini, lanjut Kompol Mutolib, berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial A (44), berprofesi tani, warga Kecamatan Banjar Margo, ke Mapolsek Banjar Agung setelah mendapatkan cerita langsung dari anak kandungnya yang merupakan perempuan berinisial E (11).

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Dukung Penuh Pemberantasan Judi Online

Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 5 SD telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku di dalam kamar rumahnya.

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban hari Minggu (26/12/2021), pukul 13.00 WIB, datang sendirian ke rumah pelaku untuk mengambil paket. Saat sedang mengambil paket tiba-tiba lengan kanan korban ditarik oleh pelaku dan mulut korban dibekat oleh pelaku dengan tangan kirinya, sedangkan tangan kanan pelaku menarik korban hingga masuk ke dalam kamar pelaku.

“Setelah berada di dalam kamar, pelaku mengancam tidak akan memberikan paket bila korban tidak mau menuruti kemauannya. Pelaku langsung menyetubuhi korban, setelah itu pelaku memberikan paket dan uang tunai Rp 150 ribu kepada korban,” jelas Kompol Mutolib.

Baca Juga :  POLRES TUBABA GELAR VAKSINASI BOOSTER 1&2 UNTUK SELURUH ANGGOTA

Pelaku juga berkata bahwa kalau nanti korban hamil, dirinya akan bertanggung jawab untuk menikahi. Selain itu pelaku juga meminta celana dalam milik korban. Korban lalu pulang ke rumahnya dan bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku saat mengambil paket.

“Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melapor ke Mapolsek Banjar Agung. Kurang dari 10 jam pelaku ini sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” imbuh Kapolsek.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Novriwan Tinjau Sekaligus Simulasi Pada Progam Pemutihan Pajak.

Daerah

Umar Ahmad Sambut Kehadiran Gubernur DKI Jakarta

Daerah

Dua Pelaku Narkoba Di Kedua Tempat Yang Berbeda Berhasil Di Amankan Polres Tubaba

Daerah

Amankan Pilkades Serentak, Polres Tulang Bawang Barat Kirim Satu Peleton BKO ke Polres Way Kanan

Daerah

Bawa Narkotika, Pria 40 Tahun Asal Gunung Batin Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Pengukuhan Ketua TP PKK Desa dan Bunda Paud Desa Se- Kecamatan Kotabumi Utara

Daerah

Terduga Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Kontrakan Diringkus Petugas Polsek Lambu Kibang

Daerah

MoU Dengan Kejari Tubaba. M. Firsada Sampaikan Empat Poin Penanganan dan Pemberantasan Korupsi