Home / Daerah / Tuba

Jumat, 7 Oktober 2022 - 20:39 WIB

Rumah Pengedar Narkotika di Menggala Timur Digerebek Polisi

Buanaangkasa.com-Sebuah rumah milik pengedar narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Selasa (04/10/2022), pukul 20.00 WIB, di Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dari lokasi penggerbekan petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (30), berprofesi buruh, yang merupakan pemilik rumah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (07/10/2022).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Penyerahan Jabatan dan Pelepasan Dua Kasat

Lanjutnya, dari rumah tersebut petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, pipet (sekop sabu), dan kertas kuningan rokok.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang buruh yang menyambi menjadi pengedar dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Bupati Lampura, Diwakili Sekda Drs H Lekok MM Melantik dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Berkedok Dukun,Diduga Lecehkan Anak Di Bawah Umur, WM di Gelandang Ke Polres Tubaba

Daerah

Memperingati HUT FPII ke -7 Pengurus FPII Tubaba Bagikan Sembako

Daerah

Kunjungi Panti Asuhan, Danramil 410-06/Kedaton Laksanakan Jum’at Berbagi

Daerah

Ini Program Prioritas Peternakan Tulang Bawang Barat

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pegedar Narkoba

Daerah

Pastikan Pekerjaan Sesuai Kontrak, Kabid Bina Marga Rutin Turun Lapangan

Daerah

Hari ke-8 Ops Zebra 2022, Personel Satlantas Polres Tubaba Berikan Puluhan Tilang Teguran ke Pelanggar

Daerah

Dapat Nomer Urut Tiga Supriyanto SH, Berkeinginan Memajukan Tiyuh Panaragan Jaya Utama Lebih maju Kedepannya