Home / Daerah / Tubaba

Selasa, 25 Oktober 2022 - 19:05 WIB

Edarkan Ribuan Pil Hexymer seorang Pemuda asal Mesuji di Ditangkap Polisi

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang Barat:

Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan Seorang Pemuda berasal dari Mesuji karena kedapatkan mengedarkan obat terlarang Hexymer .

Pemuda berinisial HH (20) diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena mengedarkan ribuan butir obat jenis Hexymer di Kecamatan Way Kenanga Kab Tulang Bawang Barat.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat IPTU Yopi Hariyadi, S.H menyebut Pemuda yang mengedarkan obat terlarang tersebut merupakan warga Desa Buko Poso RT/ RW 004/007 Kec. Way Serdang Kab. Mesuji.

“HH merupakan warga Desa Buko Poso RT/ RW 004/007 Kec. Way Serdang Kab. Mesuji, Dirinya kedapatkan mengedarkan ribuan obat terlarang,” kata IPTU Yopi, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga :  Polsek Penawartama Gelar KRYD, Berikut Lokasi dan Tujuannya

Menurut Kasatres Narkoba, HH merupakan seorang Buruh Tersangka diamankan pada Selasa (25/10/2022) 01.00 wib dini hari.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah temanya yang bernama Zainal Arifin,” ujar IPTU Yopi
Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat Hexymer ini berkat penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Way Kenanga.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah, yang sering dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras,” bebernya.

Berdasarkan informasi itu, dirinya bersama personel langsung menuju lokasi yang ditujukan kepada petugas dan mengamankan terduga pelaku dan beriku barang bukti Pil Hexymer sebanyak 1577 butir.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Polres Tulang Bawang Barat Berikan Bansos untuk Warga Tidak Mampu

Lanjut kata kasat Menurut keterangan terduga Pelaku HH bahwa Pil Hexymer tersebut di dapat dengan cara beli melalui online setiap botolnya dengan harga Rp. 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran COD dan dilakukannya sudah tiga kali transaksi.

Terduga tersangka tersebut dikenakan pasal ” Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak miliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diancam Penjara 10 tahun denda 1 miliyar. (humas_tubaba).

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Ramadhan, Kapolres Pastikan Distribusi Minyak Goreng Sampai ke Level Terkecil

Daerah

Bupati Umar Ahmad Sholat Idul Fitri di Islamic Center Tubaba

Daerah

Pemkab Tubaba Sambut Kepulangan 132 Jamaah Haji

Daerah

Dra.Bayana.M.Si Sampaikan Raperda TK I APBD Tahun 2025

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Laksanakan Sholat Idul Fitri bersama Warga

Daerah

Rumah Warga Pulung Kencana Tubaba Hampir Ludes Terkabar

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Dengarkan Langsung Curhatan Warga di Kampung Tri Makmur Jaya

Daerah

Cegah C3 dan Street Crime Malam Hari, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi di Tiga Lokasi