Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 26 November 2022 - 20:04 WIB

Rumah Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang Polda Lampung

Buanaangkasa.com–Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Penggerbekan rumah kontrakan tersebut berlangsung hari Kamis (24/11/2022), pukul 14.30 WIB, di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dari hasil penggerbekan, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial SI (45), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga :  Gelar Jum'at Curhat, Polres Tulang Bawang Tampung Langsung Keluhan Warga Tri Tunggal Jaya

Selain itu, lanjut AKP Aris, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merek realme warna biru.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Tubaba Raih Dua Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Merasa Terancam Tokoh Masyarakat Adat Buay Bulan Kec. Tulang Bawang Udik Kab Tubaba melapor ke Polres Tubaba

Daerah

Gelar Jam Komandan, Ini Pesan Letkol Inf Rivan Kepada Segenap Prajuritnya

Daerah

Bupati Tubaba Sampaikan Rekomendasi LKPJ TA 2024 Pada Rapat Paripurna DPRD

Daerah

Kunjungan Kerja Kapolda Lampung Ke Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

M. Firsada Membuka Secara Resmi Bimbingan Manasik Haji Tubaba 1445 H

Daerah

Bupati Winarti gelontorkan dana Bantuan untuk korban puting beliung di Aji jaya, KNPI Kecamatan Gedung aji

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

Daerah

Mudik Lebaran di Kaltim, Perum Damri Prediksi Kenaikan Penumpang Capai 25 Persen