Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 10 Desember 2022 - 23:16 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Penipuan, Begini Modusnya

Buanaangkasa.com–Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial KI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (09/12/2022), pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku penipuan atau penggelapan yang terjadi di Kampung Pendowo Asri. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang berada di rumah saudaranya di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (10/12/2022).

Dalam kasus ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa enam lembar kwitansi penyerahan uang kepada pelaku.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Inventaris Kendaraan Dinas Hingga Senpi Personel

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Fayadi (49), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, antara korban dan pelaku ini saling kenal dan tinggal di kampung yang sama. Mereka awalnya melakukan kerjasama membuka usaha jual beli rongsokan di bulan Agustus 2022, saat itu korban menyerahkan modal kepada pelaku sebanyak Rp 180 juta.

Setelah usaha jual beli rongsokan tersebut berjalan satu bulan, pelaku tidak pernah menunjukan laporan pembukaan kepada korban, sehingga korban menanyakan langsung kepada pelaku terkait pembukuan usaha jual beli rongsokan.

Baca Juga :  Simpan Narkoba di Balik Shampo, ZO Ditangkap Team Cobra Polres Kab Tubaba

“Setelah dihitung, ternyata terjadi selisih sebanyak Rp 70 juta dari total modal usaha, itu belum di hitung jumlah keuntungan. Korban kemudian menanyakan nota-nota penjualan, setelah di cek ternyata pelaku sudah merubah nota penjualan rongsokan,” jelas Iptu Zulian.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 70 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas. Berkat kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah saudaranya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat tangkap Pelaku Pencurian Handphone (HP)

Daerah

Kepala Tiyuh Pagar Jaya Salurkan BLT – Dana Desa Anggaran Tahun 2022

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Serahkan Hewan Kurban Untuk Tiga Ponpes

Daerah

Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Pembunuhan, Berikut Kronologinya

Daerah

Kunjungi Tubaba, Kapolda Ingin Dengar Aspirasi Masyarakat dan Tokoh Adat

Daerah

Polsek Gedung Aji Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi

Daerah

Pastikan Sesuai Protekes, Babinsa Giriharjo Dampingi Penyaluran BPNT

Daerah

Upacara Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Diktuk Brigadir Polri T.A. 2022 Polres Tubaba