Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 10 Desember 2022 - 23:16 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Penipuan, Begini Modusnya

Buanaangkasa.com–Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial KI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (09/12/2022), pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku penipuan atau penggelapan yang terjadi di Kampung Pendowo Asri. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang berada di rumah saudaranya di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (10/12/2022).

Dalam kasus ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa enam lembar kwitansi penyerahan uang kepada pelaku.

Baca Juga :  Hadiri PHS BRI, M. Rasidi Sampaikan Terimakasih Atas Dedikasi BRI

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Fayadi (49), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, antara korban dan pelaku ini saling kenal dan tinggal di kampung yang sama. Mereka awalnya melakukan kerjasama membuka usaha jual beli rongsokan di bulan Agustus 2022, saat itu korban menyerahkan modal kepada pelaku sebanyak Rp 180 juta.

Setelah usaha jual beli rongsokan tersebut berjalan satu bulan, pelaku tidak pernah menunjukan laporan pembukaan kepada korban, sehingga korban menanyakan langsung kepada pelaku terkait pembukuan usaha jual beli rongsokan.

Baca Juga :  Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Ditangkap Polres Tulang Bawang

“Setelah dihitung, ternyata terjadi selisih sebanyak Rp 70 juta dari total modal usaha, itu belum di hitung jumlah keuntungan. Korban kemudian menanyakan nota-nota penjualan, setelah di cek ternyata pelaku sudah merubah nota penjualan rongsokan,” jelas Iptu Zulian.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 70 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas. Berkat kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah saudaranya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Berikut Empat Lokasi Yang Jadi Sasaran Patroli Perintis Presisi Polres Tulang Bawang

Daerah

Hadiri Keberangkatan Jemaah Haji Asal Tulang Bawang Barat, Kapolres: Semoga Menjadi Haji Mabrur

Daerah

Cabuli 3 Santriwatinya, Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap

Daerah

Penjabat Gubernur Lampung Tinjau Ketersediaan Pupuk untuk Jamin Produktivitas Pertanian

Daerah

Satlantas Polres Tubaba Gelar Razia Gabungan Bersama Dispenda, Sasar Penunggak Pajak Kendaraan

Daerah

Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Monitoring dan Pengamanan di SPBU

Daerah

Pemkab Tubaba dan Muhammadiyah Buka Investasi Bagi Mercu Biotech Group

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi di Sejumlah Masjid