Home / Daerah / Tuba

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:44 WIB

Kedapatan Bawa Narkotika di Unit 2, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Buanaangkasa.com— Kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, seorang petani ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Petani yang ditangkap ini merupakan pria berinisial AP (35), warga Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (06/01/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Gang Swalayan, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (08/01/2023).

Baca Juga :  Miliki Senpi dan Amunisi Ilegal, Pria Asal Langkat Ditangkap Polsek Banjar Agung

Dari tangan petani ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handpone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Unit 2. Informasi yang didapat bahwa di Gang Swalayan, Unit 2, sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku baju sebelah kiri,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

M. Firsada Bacakan Pidato Mendikbudristek Peringati Hardiknas 2024

Daerah

Pimpin Apel, Bupati Novriwan : Hebat dan Wibawanya Pemkab Tubaba Tergantung ASN dan Stafnya

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Upacara Serah Terima Jabatan

Daerah

Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat

Daerah

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

PJ Bupati Firsada Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepalo Tiyuh se-Tubaba

Daerah

Bupati Novriwan Lepas 146 CJH Kloter 48 Tubaba

Daerah

Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan, Pria 39 Tahun Menyerahkan Diri Usai Diburu Polisi