Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 11 Maret 2023 - 23:23 WIB

Miliki Senpi dan Amunisi Ilegal, Pria Asal Langkat Ditangkap Polsek Banjar Agung

Buanaangkasa.com — Pelaku kepemilikan senjata api (senpi) ilegal berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang berada di salah satu hotel yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap ini seorang pria berinisial RO (36), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki senpi ilegal. Ia ditangkap saat sedang berada di kamar nomor 15, Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (11/03/2023).

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi ilegal jenis revolver, lima butir amunisi aktif call 5,56 mm, dompet warna coklat yang ada kunci kontak sepeda motor, kaos oblong lengan pendek, dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff tanpa plat nomor.

Baca Juga :  Amankan Tahapan Pemilu 2024, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops Mantap Brata 2023

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku kepemilikan senpi ilegal ini berawal dari laporan warga yang sepeda motornya dipinjam oleh seorang laki-laki, namun sudah tiga hari sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan kepada pemiliknya.

Petugas kami langsung melakukan penyisiran dan mendapatkan informasi bahwa di kamar nomor 15, Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung, ada seorang pria yang menginap disana dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff yang dikendarainya terparkir di depan kamar.

Baca Juga :  Satlantas Tulang Bawang Barat Bagikan Minyak Goreng, Handsanitaser Dan Masker Kepada Pengendara Yang Mentaati Peraturan Lalu Lintas

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas kami, ditemukan senpi ilegal jenis revolver yang berisi satu butir amunis aktif call 5,56 mm di dalam jok sepeda motor, dan empat butir amunisi aktif call 5,56 mm yang disimpan di dalam dompet warna coklat terdapat kunci kontak sepeda motor,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Taufiq menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa senpi ilegal beserta lima butir amunisi aktif ilegal tersebut merupakan miliknya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal dan amunisi ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika Asal Ujung Gunung

Daerah

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Nataru dan Dirikan Tiga Posko

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Lampung

Daerah

Bupati Tubaba Ir Umar Ahmad SP Membuka Secara Resmi Event Tubaba XC Race

Daerah

Raperda APBD Tulang Bawang Barat TA 2025 Disahkan

Daerah

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Babinsa Gelar Rapat Terbatas di Wilayah Binaan

Daerah

Polres Tubaba Gelar apel Pasukan Operasi Lilin Krakatau Tahun 2021 dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022

Daerah

Kasus Curat Warung di Penawartama Berhasil Diungkap, AKP Junaidi: Para Pelaku Anak Dibawah Umur