Home / Daerah / Tuba

Selasa, 17 Januari 2023 - 22:23 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Bengkel di Gedung Aji Baru

Buanaangkasa.com — Seorang pria berumur 43 tahun ditangkap petugas dari Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bengkel.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial JK, berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (16/01/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curat bengkel. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (17/01/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa alat penyedot pasir yang sempat disembunyikan oleh pelaku di perkebunan sawit Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Ujung Gunung Udik

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Jumono (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, hari Senin (16/01/2023), sekitar pukul 00.00 WIB, sebelum ia tertidur terlebih dahulu mengecek alat sedot pasir yang ada di dalam bengkelnya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban membuka bengkel ternyata alat sedot pasir tersebut sudah hilang. Korban berusaha mencari informasi terkait keberadaan alat sedot pasir miliknya kepada warga sekitar. Beberapa saat kemudian korban melihat pelaku membawa alat sedot pasir miliknya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk Puluhan Anak Kurang Mampu

Korban mencoba mengejar pelaku, sehingga terjadi kejar-kejaran tapi korban kehilangan jejak karena sepeda motor miliknya mengalami kerusakan. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian berupa besi blower (alat sedot pasir) yang ditaksir seharga Rp 2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari dimana keberadaan pelaku dan BBnya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu hitungan jam akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta dengan BBnya,” jelas AKP Junaidi.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gelar Police Goes To School di SMA Negeri 1 Menggala, Iptu Glend: Peran Serta dan Pengawasan Orang Tua Sangat Dibutuhkan

Daerah

Seorang Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang Di jalan Senayan Karena kedapatan Bawa Narkotika

Daerah

Raden Adipati Beri Bonus Umroh Atlet asal Way Kanan Peraih Emas PON XX

Daerah

Polsek Menggala Olah TKP Kebakaran Rumah, Berikut Kronologi Kejadiannya

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Tulang Bawang Gelar Bakti Kesehatan

Daerah

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Oknum PNS Penyalahgunaan Narkotika

Bandar Lampung

Gubernur Arinal Tinjau Vaksinasi yang Diadakan PMI Lampung

Daerah

Tahanan Polres Tubaba Dapat Pembinaan Rohani dan Mental