Home / Daerah / Tuba

Selasa, 7 Juni 2022 - 12:36 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Yang Merupakan Residivis Narkotika di Gedung Aji Baru

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku curanmor yang ditangkap merupakan seorang pria berinisial SO als BI (35), berprofesi buruh, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmor yang merupakan residivis narkotika tahun 2019, pada Jumat (03/06/2022), pukul 02.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (07/06/2022).

Dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua buah shockbreaker warna hitam dan sepeda motor Honda Revo Absolute, BE 8446 PL, milik korban Slamet Widodo (31), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti.

Baca Juga :  Apel Gabungan Kesiap Siagaan Polres Tubaba Polda Lampung dalam Antisipasi malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Minggu (24/04/2022), pukul 19.00 WIB, ia memarkirkan sepeda motor miliknya di belakang rumah bersama dengan obrok pengangkut dagangan sayuran keliling.

Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk mandi dan beristirahat. Korban kemudian ngobrol dengan anak dan istrinya dan tak lupa korban sebelumnya telah mencabut kunci kontak dari sepeda motor miliknya.

“Pukul 19.45 WIB, saat korban akan memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya. Korban berusaha mencari dan hanya menemukan obrok pengangkut sayuran miliknya yang dibuang di belakang rumah berjarak sekitar 50 meter di kebun singkong. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 6 juta,” jelas AKP Junaidi.

Baca Juga :  Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli di Empat Lokasi Berbeda

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terjadi Penembakan Warga Way Kanan di areal HTI Tubaba oleh Orang Tidak dikenal

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Yang Jadi TO di Menggala Kota

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Ratusan Randis, Ini Tujuannya

Daerah

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA TINJAU PASAR PAGI KOTABUMI

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi di Dua Lokasi Berbeda, Ini Tujuan Utamanya

Daerah

Pasca Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten, Samapta Polres Tulang Bawang Masif Menggelar Patroli Dialogis

Bandar Lampung

Jelang Nataru 2022 Koramil Panjang Laksanakan Bina Mitra Karib

Daerah

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Lambu Kibang