Home / Daerah / Tubaba

Senin, 27 Februari 2023 - 19:28 WIB

Diburu Polisi, Perbuatan Cabul ABG di Tulang Bawang Barat Ditetapkan tersangka dan dimasukkan kedalam DPO

Tulang Bawang Barat

Buanaangkasa.com — Kali ini lagi lagi terjadi kasus perbuatan cabul anak dibawah umur anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.

Pelaku yang bernama Muaddin yang beralamat ditiyuh Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat masih diburu oleh pihak kepolisian atas kasus pelecehan anak dibawah umur, Ia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah usia 12 tahun.

Berdasarkan surat laporan polisi nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, 19 Desember 2022

“Udah ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan yang bersangkutan 2 kali dipanggil tidak menghadap sehingga diterbitkan DPO
Untuk SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan,” kata Kanit PPA Satreskrim PoltengTulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).

Baca Juga :  Dandim 0735/Surakarta Himbau Masyarakat Rayakan Malam Tahun Baru di Rumah Saja

Yelva mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Ia mengatakan polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku pada Senin (20/2/2023).

“Tersangka ( DPO) masih tetap diburu, oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat⁹ hari Senin (27/2/2023),” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami,S.H membenarkan telah mengeluarkan Surat DPO terhadap Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan juga sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim , tanggal 2 Februari 2023.

Baca Juga :  Patroli Protkes Terus Digencarkan Oleh Babinsa Koramil 19/Purwantoro Bersama Bhabinkamtibmas

Diketahui sebelumnya, orang tua bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta polisi segera menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga saat ini.

“Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum,” kata orang tua korban berinisial E di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (27/3/2023).

Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 di rumah korban, Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh Muadin.

“Harus ditangkap, dilanjutin, harus dilanjutin sesuai hukum. Biar dapat (efek jera) minta segera, harus segera (ditangkap),” harap E.*(humas_tubaba).*

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Banjir dan Siapkan Pelayanan Kesehatan

Daerah

Novriwan Jaya Sampaikan Rancangan KUA PPAS TA 2025 ke DPRD Tubaba

Daerah

Penjabat Gubernur Lampung Tinjau Ketersediaan Pupuk untuk Jamin Produktivitas Pertanian

Daerah

Menyambut HUT RI ke 78, Pemkab Tubaba Gelar Berbagai Perlombaan

Daerah

Polres Tulang Bawang Bersama Stakeholder Gelar Operasi Lilin Krakatau 2022, Catat Tanggalnya

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Bendera Di SMA Negeri 1 Tumijajar

Daerah

Personel Polres Tulang Bawang Laksanakan TKJ Berkala, Ini Tujuannya

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Yang Merupakan Residivis Narkotika di Gedung Aji Baru