Home / Daerah / Tubaba

Senin, 27 Februari 2023 - 19:28 WIB

Diburu Polisi, Perbuatan Cabul ABG di Tulang Bawang Barat Ditetapkan tersangka dan dimasukkan kedalam DPO

Tulang Bawang Barat

Buanaangkasa.com — Kali ini lagi lagi terjadi kasus perbuatan cabul anak dibawah umur anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.

Pelaku yang bernama Muaddin yang beralamat ditiyuh Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat masih diburu oleh pihak kepolisian atas kasus pelecehan anak dibawah umur, Ia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah usia 12 tahun.

Berdasarkan surat laporan polisi nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, 19 Desember 2022

“Udah ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan yang bersangkutan 2 kali dipanggil tidak menghadap sehingga diterbitkan DPO
Untuk SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan,” kata Kanit PPA Satreskrim PoltengTulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).

Baca Juga :  Kedapatan Tidak Pakai Masker, Babinsa Koramil 03/Ngadirojo Ingatkan Warga

Yelva mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Ia mengatakan polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku pada Senin (20/2/2023).

“Tersangka ( DPO) masih tetap diburu, oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat⁹ hari Senin (27/2/2023),” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami,S.H membenarkan telah mengeluarkan Surat DPO terhadap Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan juga sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim , tanggal 2 Februari 2023.

Baca Juga :  LSM KAMPUD Akan Lapor ke APH Terkait Bungkamnya Dinas PUPR Tubaba atas Dugaan Korupsi

Diketahui sebelumnya, orang tua bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta polisi segera menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga saat ini.

“Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum,” kata orang tua korban berinisial E di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (27/3/2023).

Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 di rumah korban, Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh Muadin.

“Harus ditangkap, dilanjutin, harus dilanjutin sesuai hukum. Biar dapat (efek jera) minta segera, harus segera (ditangkap),” harap E.*(humas_tubaba).*

Share :

Baca Juga

Daerah

Terungkap Fakta Dugaan Kepala Tiyuh Kibang Tri Jaya Gunakan Dana Desa Untuk One Prestasi

Daerah

Pj Bupati Bersama DPRD Tubaba Teken KUA PPAS APBD Perubahan 2024

Daerah

Meriahkan HUT RI Ke-78, Polres Tulang Bawang Gelar Berbagai Macam Lomba

Daerah

Surat Edaran BPKAD TUBaBa diDuga Tabrak Aturan yang Berlaku

Daerah

Polsek Dente Teladas Tangkap Empat Pelaku Yang Sedang Asyik Berjudi

Daerah

Keji! Aniaya Putri Kandung dengan Gagang Sapu hingga Patah, Seorang Ayah dan Ibu di Tulang Bawang Barat Jadi Tersangka

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Personel Yang Terlibat Pam Perayaan Kenaikan Isa Almasih

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Dente Teladas