Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 4 Maret 2023 - 19:12 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Curat Dengan Peran Yang Berbeda

Buanaangkasa.com — Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Mereka yang ditangkap yakni berinisial EC (32), berprofesi tani, warga Desa Mulyo Rejo II, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, dan RA (20), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Kamis (02/03/2023), petugas kami berhasil menangkap dua pelaku curat di lokasi yang berbeda. Pelaku EC ditangkap sekitar pukul 11.35 WIB, di perkebunan karet PT Silva Inhutani, sedangkan pelaku RA ditangkap sekitar pukul 12.10 WIB, di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (04/03/2023).

Baca Juga :  Rumah Tempat Pesta Narkotika di Menggala Kota Digerebek Polisi

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua unit handphone (HP) android yakni Redmi 9A warna granite gray dan Infinix Hot 8 warna quetzal cyan milik korban Arifin (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku EC, diketahui bahwa ia membeli dua unit HP android tersebut dari pelaku RA seharga Rp 750 ribu. RA ini merupakan pelaku utama kasus curat yang terjadi di rumah korban,” paparnya.

Kapolsek Banjar Agung menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang terjadi di rumahnya berlangsung hari Minggu (26/02/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, dan korban baru mengetahui sekitar pukul 05.00 WIB saat terbangun dari tidur.

“Kejadian curat ini berlangsung di dalam kamar rumah korban, yang saat itu posisi korban sedang tertidur lelap, sementara dua unit HP miliknya sebelum hilang berada di dekat korban. Hasil olah TKP yang dilakukan oleh petugas kami diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela kamar, lalu mengambil HP milik korban dengan menggunakan serokan ikan,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Sekjend LBH SMSI Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Kalapas memastikan Pelayanan dan Hak-Hak Warga Binaan Terpenuhi!!

AKP Taufiq menambahkan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian dua unit HP android yang ditaksir seharga Rp 3 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku EC dikenakan Pasal 480 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan pelaku RA dikenakan Pasal 363 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sat Lantas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School, Iptu Glend: Pesertanya 210 Pelajar SD

Daerah

Waka Polres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Tahun baru 2022

Daerah

Polsek Tulang Bawang Tengah beserta Tim Inafis Polres Tubaba Gerak Cepat datangi TKP Kebakaran Toko di Pasar Panaragan Jaya

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kampung Tunggal Warga, Ini Motifnya

Daerah

Bupati Lampura Melaksanakan Sholat Idul Adha di Halaman Pemda Setempat

Daerah

Itwasda Polda Lampung Laksanakan Audit Kinerja Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Polisi Cek TKP Orang Gantung di Diri di Tiyuh Mekar Asri, ini Penyebabnya

Daerah

Jelang Tengah Malam, Pria 25 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang