Home / Daerah / Tuba

Selasa, 18 April 2023 - 21:21 WIB

Pemuda Pengangguran Asal Tulang Bawang Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Seorang pemuda yang berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial RK (21), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (14/04/2023), sekitar pukul 00.15 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah kamar rumah kontrakan di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (18/04/2023).

Baca Juga :  Warga Keluhkan Akses Jalan Penghubung Tiga Tiyuh Di kabupaten Tulang Bawang Barat Bak Kubangan Kerbau

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, dua pipet berbentuk L, gulungan kertas, korek api gas, tabung kaca pyrex, dan pipet yang ujungnya runcing (sekop sabu).

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pemuda dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Dugaan Kepala Tiyuh Kibang Tri Jaya Tilap Insentif Linmas dan Guru Ngaji Mulai Diproses APH

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pamatwil Polda Lampung Bersama Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Pos Pengamanan Dan Pos Pelayanan Ops Ketupat Krakatau 2025

Daerah

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika

Daerah

Bupati Tuba Buka Tournamen Tenis Lapangan “Bupati Cup 2022” di Polres Tulang Bawang

Daerah

Polres Tulang Bawang Launching Da’i Kamtibmas, AKBP James Paparkan Tujuannya

Daerah

Seorang Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang Di jalan Senayan Karena kedapatan Bawa Narkotika

Daerah

Polres Tulang Bawang Gerak Cepat Lakukan Kegiatan Kemanusiaan di Dua Lokasi Terdampak Angin Puting Beliung

Daerah

Wujudkan Sinergitas, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan

Daerah

Momen Hari Bhayangkara Ke-76, Puluhan Personel Polres Tulang Bawang Naik Pangkat