Home / Daerah / Tuba

Selasa, 18 April 2023 - 21:21 WIB

Pemuda Pengangguran Asal Tulang Bawang Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Seorang pemuda yang berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial RK (21), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (14/04/2023), sekitar pukul 00.15 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah kamar rumah kontrakan di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (18/04/2023).

Baca Juga :  Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi di Daerah Rawan C3 dan Street Crime

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, dua pipet berbentuk L, gulungan kertas, korek api gas, tabung kaca pyrex, dan pipet yang ujungnya runcing (sekop sabu).

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pemuda dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Polsek Menggala Olah TKP Kebakaran Rumah, Berikut Kronologi Kejadiannya

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sat Lantas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School, Iptu Glend: Pesertanya 210 Pelajar SD

Daerah

Lebaran Kedelapan di Tubaba, Kapolres Pantau Langsung Arus Mudik Balik di Pos Yan di Rest Area 215 Way Kenanga

Daerah

Polsek Rawa Pitu Pasang Benner Imbauan di Tiga Lokasi Berbeda, Ini Tujuannya

Daerah

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, TNI-Polri di Tumijajar Lakukan Patroli Gabungan

Daerah

Sosialisasi Peluncuran Pemungutan Suara Pemilu Secara Virtual Serentak Se-Indonesia

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Sholat Idul Adha 1444 H & Penyembelihan Hewan Qurban

Daerah

Terungkap Fakta Dugaan Kepala Tiyuh Kibang Tri Jaya Gunakan Dana Desa Untuk One Prestasi

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Memimpin Apel Kesiapan Personil Pengamanan TPS Pemilu 2024 dan Penyerahan Sarpras