Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 22:48 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Buruh di Kampung Agung Jaya

Buanaangkasa.com–Seorang buruh yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Buruh yang ditangkap tersebut berinisial JN (37), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (12/10/2022), pukul 22.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Buruh tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga :  Bid Humas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik di Polres Tulang Bawang Barat

Dari tangan buruh ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip sisa pakai yang masih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,04 gram, kaca pyrex, uang tunai sebanyak Rp 200 ribu, handphone (HP) merek samsung warna merah, dan kunci letter T.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil pengembangan dari pemuda berinisial RA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, yang lebih dahulu ditangkap.

“Setelah petugas kami menangkap pemuda berinisial RA, hari Rabu (12/10/2022), pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Agung Jaya, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap buruh berinisial JN saat sedang berada di sebuah rumah,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Bersama Instansi Terkait Bubarkan Orgen Tunggal Yang Lebihi Batas Waktu di 5 Lokasi Berbeda

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Raih Penghargaan Quick Wins Presisi Terbaik

Daerah

Satbinmas Polres Tulang Bawang Bersama Satpam Gelar Baksos di Tempat Ibadah, Ini Tujuannya

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kampung Tunggal Warga, Ini Motifnya

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2023

Daerah

Upacara Hari Pahlawan, Firsada Beri Penghargaan Kepada Anggota Forkopimda Tubaba

Daerah

Sidokkes Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis di Ponpes Untuk Puluhan Anak

Daerah

Pemkab Tubaba Melaksanakan Rakor Program Pemberantasan Korupsi bersama KPK

Daerah

Babinsa Kelurahan Mojosongo Laksanakan Himbauan Prokes dan Bagikan Masker di Pasar Tradisional