Home / Daerah / Tubaba

Sabtu, 11 Maret 2023 - 23:20 WIB

Nyabu dibengkel, 2 Pria Asal Tulang Bawang Tengah Disergap Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, membawa paksa dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Yopi, S.H menuturkan, dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah ini yang disergap itu berinisial WR (43) dan DR (29).

Penyergapan dua pria asal Tulang Bawang Tengah itu bermula adanya laporan dari warga bahwa ada masyarakat yang sering menggunakan narkoba di sebuah bengkel.

Baca Juga :  Sekda Tubaba Minta Seluruh ASN Evaluasi Kinerja dan Disiplin

Mendapat laporan itu, Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 14.30 wib di Kecamatan Tulang Bawang Barat Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang Kasat, Sabtu (11/3/2023).

Kasat menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa (satu) buah tabung kaca pirex yang terdapat kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok/sekop shabu, 2 (dua) buah selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang terdapat sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih dan1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 16/Jatiroto Bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi

“Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka,” terang Kasat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk diproses secara hukum.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas Kasat.*(humas_tubaba).*

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati TuBaBa Zaidirina Pimpin Apel Perdana

Daerah

Pembagian BLT-DD Warga Tiyuh Penumangan Tahun Anggaran 2023

Daerah

Dibulan Ramadhan, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar Murah

Daerah

Bantu Warga, Ipda Kholil: Jangan Lihat Profesi dan Jabatannya

Daerah

Gerebek Rumah Tempat Konsumsi Narkotika, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Orang Pelaku

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Harkitnas Ke-116

Daerah

Polsek Lambu Kibang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Pinjam

Daerah

Polres Tulang Bawang Bersama Instansi Terkait Melaksanakan Apel Gelar Pasukan, Ini Tujuan Utamanya