Home / Daerah / Tubaba

Sabtu, 11 Maret 2023 - 23:20 WIB

Nyabu dibengkel, 2 Pria Asal Tulang Bawang Tengah Disergap Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, membawa paksa dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Yopi, S.H menuturkan, dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah ini yang disergap itu berinisial WR (43) dan DR (29).

Penyergapan dua pria asal Tulang Bawang Tengah itu bermula adanya laporan dari warga bahwa ada masyarakat yang sering menggunakan narkoba di sebuah bengkel.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Kontrakan di Lambu Kibang, Tangkap Bandar Narkoba

Mendapat laporan itu, Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 14.30 wib di Kecamatan Tulang Bawang Barat Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang Kasat, Sabtu (11/3/2023).

Kasat menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa (satu) buah tabung kaca pirex yang terdapat kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok/sekop shabu, 2 (dua) buah selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang terdapat sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih dan1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan.

Baca Juga :  Babinsa Tegalharjo Pantau Penerapan Prokes Pada Pendaftaran Siswa Baru di SMK Kristen

“Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka,” terang Kasat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk diproses secara hukum.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas Kasat.*(humas_tubaba).*

Share :

Baca Juga

Daerah

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba berikut 33,13 gram sabu-sabu

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Ujung Gunung

Daerah

Menjelang Bulan Suci Ramadhan Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, Sediakan 10 Ton Beras

Daerah

Berikut Empat Lokasi Yang Jadi Sasaran Patroli Perintis Presisi Polres Tulang Bawang

Daerah

Pimpin Upacara Harkitnas ke-116, M. Firsada Sampaikan Pidato Menkominfo RI

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Polres Tulang Bawang Gelar E-Sport Competition Season 2

Daerah

Bandar Narkotika di Bujung Tenuk Dikenakan Dua Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

Daerah

Antisipasi Wabah PMK, Samapta Polres Tulang Bawang Patroli Dialogis ke Peternakan