Home / Daerah / Tubaba

Sabtu, 11 Maret 2023 - 23:20 WIB

Nyabu dibengkel, 2 Pria Asal Tulang Bawang Tengah Disergap Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, membawa paksa dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Yopi, S.H menuturkan, dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah ini yang disergap itu berinisial WR (43) dan DR (29).

Penyergapan dua pria asal Tulang Bawang Tengah itu bermula adanya laporan dari warga bahwa ada masyarakat yang sering menggunakan narkoba di sebuah bengkel.

Baca Juga :  Datangi Polres Tulang Bawang, Ketua Tim Puslitbang Polri Sampaikan Pesan Ini

Mendapat laporan itu, Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 14.30 wib di Kecamatan Tulang Bawang Barat Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang Kasat, Sabtu (11/3/2023).

Kasat menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa (satu) buah tabung kaca pirex yang terdapat kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok/sekop shabu, 2 (dua) buah selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang terdapat sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih dan1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan.

Baca Juga :  Tulang Bawang Barat Raih Skor LPPD Tertinggi Kabupaten se-Lampung

“Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka,” terang Kasat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk diproses secara hukum.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas Kasat.*(humas_tubaba).*

Share :

Baca Juga

Daerah

TAF Masuk 110 KEN 2024, Pj Bupati M. Firsada : Tubaba Akan Jadi Pangung Seni Budaya Nasional dan Mendunia

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Bersama Forkopimda Monitoring Misa Natal di Sejumlah Gereja

Daerah

Dies Natalis Itera ke- 7, Wagub Chusnunia Berharap Itera Jadi Universitas Berkelas Dunia

Daerah

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Daerah

Bidkum Polda Lampung Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Salah Satu Ponpes

Daerah

Nekat Lakukan Curat, Tiga Pemuda Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Bid Propam Polda Lampung Lakukan Mitigasi Terhadap Personel Polres Tulang Bawang