Home / Daerah / Tubaba

Sabtu, 11 Maret 2023 - 23:20 WIB

Nyabu dibengkel, 2 Pria Asal Tulang Bawang Tengah Disergap Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, membawa paksa dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Yopi, S.H menuturkan, dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah ini yang disergap itu berinisial WR (43) dan DR (29).

Penyergapan dua pria asal Tulang Bawang Tengah itu bermula adanya laporan dari warga bahwa ada masyarakat yang sering menggunakan narkoba di sebuah bengkel.

Baca Juga :  Hindari Konflik PMD Mesuji Himbau Panitia Pilkades Berpedoman Pada Aturan

Mendapat laporan itu, Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 14.30 wib di Kecamatan Tulang Bawang Barat Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang Kasat, Sabtu (11/3/2023).

Kasat menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa (satu) buah tabung kaca pirex yang terdapat kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok/sekop shabu, 2 (dua) buah selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang terdapat sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih dan1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan.

Baca Juga :  Cegah C3 dan Aksi Balapan Liar, Polsek Banjar Agung Rutin Gelar Patroli Subuh

“Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka,” terang Kasat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk diproses secara hukum.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas Kasat.*(humas_tubaba).*

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Novriwan Jaya Kukuhkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat Tiyuh Di 6 Kecamatan

Daerah

Pasca Pengumuman Kenaikan Harga BBM Subsidi, Polres Tulang Bawang Lakukan Hal Ini

Daerah

MODUS MENJADI OKNUM POLISI LALU MELANCARKAN PERBUATAN TINDAK PIDANA CURAT

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tubaba, Ini Kronologinya!

Daerah

KETUA TP-PKK DAN BUNDA PAUD KECAMATAN BLAMBANGAN PAGAR RESMI DIKUKUHKAN

Daerah

PERINGATI HPN KAPOLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG POTONG TUMPENG UNTUK INSAN PERS

Daerah

Viral Video Kakek Yang Dibayar Dengan Uang Mainan, AKP Wido: Itu Berita Bohong

Daerah

Kinerja Polres Tulang Bawang Dapat Apresiasi Dari MUI