Home / Daerah / Tubaba

Senin, 13 Maret 2023 - 19:54 WIB

Empat pemuda pemakai dan pengedar ganja ditangkap Polisi

Tulang Bawang Barat

Buanaangkasa.com — Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan empat pemuda yang terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja di daerah tersebut, Minggu (12/03/2023).

Penangkapan keempat pemuda tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H di daerah Lapo Tuak Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Penangkapan Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari penangkapan pemakai ganja berinisial KH (22), OB (19), TH (21) di sebuah Lapo Tuak ditiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang sering dijadikan tempat pesta Narkoba pada saat dilakukan pengecekan tes Urine ketiga orang tersebut Positif dan saat di introgasi TH mengakui bahwa telah membeli ganja dengan RS (23) warga tiyuh panaragan” kata Iptu Yopi.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dengan 3 Tersangka

Dari penangkapan KH, OB dan TH kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan seorang pelaku Pelaku Pengedar Ganja berinisial RS (23).

“RS diamankan di rumahnya di tiyuh panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dari RS petugas menyita barang bukti1 (satu) buah kotak rokok merk N BOLD warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,45 gram, 1 (satu) bendel kertas paper merk DJANOKO, 1 (satu) buah buku catatan yang terselip 1 (satu) bendel kertas paper merk DJANOKO, 1 (satu) buah kotak handphone warna merah merk ANDROMAX yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan 5 (lima) butir biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) unit handphone android merk REALME 5 warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk REALME 3 warna hitam,” kata Kasatnarkoba, Senin 13/03/2023.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Teken MoU Dengan Universitas Saburai

Selanjutnya keempat tersangka tersebut diamankan di Mako Polres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keempat pelaku terancam dengan Pasal 111 jo 114 uu 35 dengan hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara.*(humas_tubaba).*

Share :

Baca Juga

Daerah

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Daerah

Polisi Gerebek Lokasi Judi Koprok di Menggala Selatan

Daerah

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) diwilayah Tulang Bawang Barat

Daerah

Polres Tulang Bawang Bersama Da’i Kamtibmas Razia Sejumlah THM, Ini Tujuan Utamanya

Daerah

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkab Tubaba Adakan Gerakan Pangan Murah

Daerah

Polres Tubaba Gelar Press Release Hasil Ops Sikat Krakatau 2022

Daerah

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Agung Jaya Ditangkap Polisi di Pinggir Jalintim

Daerah

Bupati Winarti Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Tulang Bawang 2022