Home / Daerah / Tuba

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:36 WIB

Asyik Pesta Narkotika di Rumah Kontrakan, Dua Pelaku Bukan Pasutri Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku yang bukan merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka yang ditangkap yakni pria berinisial AN (30) dan wanita berinisial EY (40), keduanya sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami menggerbek rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Ujung Gunung. Dari lokasi penggerbekan berhasil ditangkap dua pelaku bukan pasutri yang sedang pesta narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (15/03/2023).

Baca Juga :  Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Uang penjualan pulsa dan kuota paket data telkomsel

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, alat hisap sabu (bong), dan korek api gas.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap dua pelaku bukan pasutri yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah kontrakan berhasil ditangkap dua pelaku bukan pasutri yang sedang asyik pesta narkotika dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan Ops Lilin Krakatau 2021

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan UHC

Daerah

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Daerah

Bupati Winarti Selenggarakan Pasar Murah untuk Masyarakat Rentan

Daerah

Hanita Farial Firsada membuka pelaksanaan pengendalian penyakit Prioritas dan Kesehatan Jasmani Di SMPN 4 Tuba Udik

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polres Tubaba Gelar Jalan Sehat dan Senam Aerobik

Daerah

Kapolsek Gedung Aji: Sehat Terus Ya Nenek Nurjanah

Daerah

Kerahkan 180 Personil Polres Tulang Bawang Barat Amankan Malam Takbiran Idul Adha1445 H

Daerah

Pj Bupati Tubaba Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024