Home / Nasional

Senin, 20 Maret 2023 - 19:49 WIB

Presiden Terbitkan Inpres Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah

Buanaangkasa.com — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 16 Maret 2023 tersebut diterbitkan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditujukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas);  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Dalam Negeri serta para gubernur, bupati, dan wali kota.

Adapun instruksi yang diberikan adalah untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:

Pertama, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya;

Baca Juga :  Pemerintah Prioritaskan Dukungan ke UMKM dan Penciptaan Wirausahawan Muda Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Kedua, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan kemantapan jalan, utamanya di sekitar kawasan industri strategis, antara lain Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh serta jalan daerah dengan kondisi yang belum mantap.

Ketiga, melaksanakan pembangunan jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan.

Keempat, merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Kelima, mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Selain itu, melalui Inpres 3/2023 ini Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus. Salah satunya kepada Menteri PUPR yang, antara lain, diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang dapat melibatkan perangkat daerah terkait; melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas; serta melakukan serah terima hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Setelah Jakarta, Presiden Serahkan NIB Bagi Usaha Mikro Kecil Perseorangan di Papua

Sementara itu Mendagri, antara lain, diinstruksikan untuk memberikan sosialisasi kepada gubernur dan bupati/wali kota mengenai pelaksanaan kebijakan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sedangkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, Presiden menginstruksikan untuk menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; menyediakan dukungan lahan siap bangun dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; serta mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri PUPR. (UN/*)

 

Share :

Baca Juga

Jawa Timur

Tanam Padi Bersama Petani di Tuban, Presiden Jokowi Apresiasi Penggunaan Pupuk Organik

Nasional

Presiden Minta Hasil KTT G20 Segera Ditindaklanjuti

Nasional

Menko Airlangga: Negara-Negara G20 Harus Solid Untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi Dunia

Jakarta

Kemenko Perekonomian Luncurkan Unit Pengumpul Zakat, Dukung Pemulihan Ekonomi dan Inklusi Keuangan Syariah

Jakarta

Indonesia Menjadi Mitra Strategis Jerman dalam Penyelesaian Berbagai Isu dan Tantangan Global

Nasional

Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Presiden AS Joe Biden

Jakarta

Wapres Harap DBON Cetak Atlet Berprestasi Berbasis Iptek

Jakarta

Kemendagri Lakukan Langkah Strategis Percepat Realisasi APBD Sejak Awal Tahun