Home / Daerah / Tuba

Rabu, 12 April 2023 - 17:30 WIB

Gerebek Rumah, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Bukan Pasutri

Buanaangkasa.com — Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang bukan pasangan suami istri (pasutri) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua pelaku bukan pasutri yang ditangkap tersebut yakni wanita berinisial EA (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan pria berinisial AN (20), berstatus pengangguran, warga Nagari Jambak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

“Hari Kamis (06/04/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua pelaku bukan pasturi yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (12/04/2023).

Baca Juga :  Jadi TO, Petani Yang Nyambi Jadi Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang

Lanjut AKP Aris, dari tangan dua pelaku bukan pasutri ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku bukan pasutri yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap dua orang pelaku yang bukan pasutri dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  POLRES TULANG BAWANG BARAT LATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN FUNGSI TEKNIS KEPOLISIAN

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Rutin Gelar Patroli Perintis Presisi, AKP Samsul Terangkan Sasarannya

Daerah

Kepala Desa Pampang Tangguk Jaya Berikan THR Kepada Seluruh Warga Desanya

Daerah

Sat Samapta Polres Tubaba, Rutin Lakukan PAM di SPBU Pasca Kenaikkan Harga BBM

Daerah

Hendak Transaksi Narkotika, Petani di Menggala Kota Ditangkap Polisi

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Bina Kusuma Krakatau-2022, Catat Tanggal dan Sasarannya

Daerah

Kasus Curas di Simpang Lima Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Dengan Peran Berbeda

Daerah

Berikan Rasa Aman, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Kegiatan Vaksinasi

Daerah

Polres Tulang Bawang Sembelih Belasan Hewan Kurban di Momen Hari Raya Idul Adha 1445 H