Home / Daerah / Tuba

Rabu, 12 April 2023 - 17:30 WIB

Gerebek Rumah, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Bukan Pasutri

Buanaangkasa.com — Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang bukan pasangan suami istri (pasutri) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua pelaku bukan pasutri yang ditangkap tersebut yakni wanita berinisial EA (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan pria berinisial AN (20), berstatus pengangguran, warga Nagari Jambak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

“Hari Kamis (06/04/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua pelaku bukan pasturi yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (12/04/2023).

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Upacara HUT RI ke-77 Tahun 2022

Lanjut AKP Aris, dari tangan dua pelaku bukan pasutri ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku bukan pasutri yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap dua orang pelaku yang bukan pasutri dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Kualitas Pekerjaan Konstruksi PT. Mulia Putra Pertama di Tubaba Diragukan

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jadi TO, Petani Yang Nyambi Jadi Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Polsek Tulang Bawang Tengah dan Tim Gabungan Lakukan Pencarian Korban Diduga Tenggelam di Sungai

Daerah

Soal Kinerja, Masyarakat Tiyuh Panaragan Desak Kepala Tiyuhnya Mundur

Daerah

Bupati Tubaba Ir Umar Ahmad SP Membuka Secara Resmi Event Tubaba XC Race

Daerah

Tiga Pemuda Yang Jadi Bandar Narkotika di Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Kunjungi MPP Tubaba, Siswa-siswi MA PSA Istiqomah Islamiyah Disambut Hangat Kepala DPMPTSP

Daerah

Bupati Lampura Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Daerah

JAGA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA, PEMERINTAH TULANG BAWANG BANGUN TAMAN MERAH PUTIH