Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Tuba

Selasa, 5 Oktober 2021 - 22:59 WIB

Seorang Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang Di jalan Senayan Karena kedapatan Bawa Narkotika

Buanaangkasa.com :Tuba

Seorang pemuda berinisial YU (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Cakat Nyenyek, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda tersebut ditangkap hari Jumat (01/10/2021), pukul 21.30 WIB, di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Jumat malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (05/10/2021).

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Adakan Silaturahmi Dengan Insan Pers

Lanjut AKP Anton, dari tangan pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan sepeda motor Suzuki Smash warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di Jalan Senayan, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Dalam Waktu 14 Jam, Dua Pencuri Mobil Pick Up di Menggala Tengah Ditangkap Polisi

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (HK)

Share :

Baca Juga

Daerah

Masuki Ponpes TNI-Polri Kembali Disiplinkan Prokes

Daerah

Polisi Tangkap Pencuri Handphone dan Penadah di Tulang Bawang Barat

Daerah

Pembagian BLT-DD Warga Tiyuh Penumangan Tahun Anggaran 2023

Daerah

Pj. Gubernur Samsudin Lakukan Pencanangan PIN Polio Tingkat Provinsi 2024

Daerah

Kunjungi Panti Asuhan, Danramil 410-06/Kedaton Laksanakan Jum’at Berbagi

Daerah

Polsek Banjar Agung Olah TKP Penemuan Mayat Tergantung di Pohon Jengkol

Daerah

Pemkab Tubaba Gelar Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023

Daerah

Pemerintah Tiyuh Panaragan Jaya Utama Salurkan BLT Ke 31 KPM Tahun 2025