Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Tuba

Selasa, 5 Oktober 2021 - 22:59 WIB

Seorang Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang Di jalan Senayan Karena kedapatan Bawa Narkotika

Buanaangkasa.com :Tuba

Seorang pemuda berinisial YU (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Cakat Nyenyek, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda tersebut ditangkap hari Jumat (01/10/2021), pukul 21.30 WIB, di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Jumat malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (05/10/2021).

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR RI Isi Seminar Kebangsaan di Tulangbawang

Lanjut AKP Anton, dari tangan pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan sepeda motor Suzuki Smash warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di Jalan Senayan, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  HUT Ke-77 Bhayangkara, Polsek Lambu Kibang Berikan Bansos kepada Warga Masyarakat Kurang mampu

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (HK)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tulang Bawang Raih Gelar ke -8 peraihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK – RI

Daerah

Bupati Lampung Barat Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Pekon Tembelang

Daerah

Patroli KRYD Polres Tulang Bawang Barat Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Daerah

Upacara Memperingati Hari Pahlawan Ke-76 Tahun 2021, AKBP Hujra: Pahlawanku Inspirasiku

Daerah

Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Tri Tunggal Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

FPII dan Pemkab Tuba Bagi-Bagi Sembako di Objek Wisata Cakat Raya

Daerah

800 Lebih bonsai di Pamerkan dalam ajang Pameran bonsai yg diBuka Bupati Tulangbawang Dr. Hj Winarti SE MH

Daerah

Tahanan Polres Tubaba Dapat Pembinaan Rohani dan Mental