Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Tuba

Selasa, 5 Oktober 2021 - 22:59 WIB

Seorang Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang Di jalan Senayan Karena kedapatan Bawa Narkotika

Buanaangkasa.com :Tuba

Seorang pemuda berinisial YU (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Cakat Nyenyek, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda tersebut ditangkap hari Jumat (01/10/2021), pukul 21.30 WIB, di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Jumat malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (05/10/2021).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Patuh Krakatau 2022, Catat Tanggal dan Sasarannya

Lanjut AKP Anton, dari tangan pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan sepeda motor Suzuki Smash warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di Jalan Senayan, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek Tumijajar

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (HK)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Gedung Aji Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi

Daerah

Polres Tulang Bawang Gerak Cepat Lakukan Kegiatan Kemanusiaan di Dua Lokasi Terdampak Angin Puting Beliung

Daerah

Pelantikan Anggota DPRD PAW, Bayana: Tugas & Tanggung Jawab Yang Tidak Ringan

Daerah

Rumah Kontrakan Tempat Pesta Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi, Berikut Lokasi dan Tujuannya

Daerah

Silaturahmi dengan Para Kepalo Tiyuh se-Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Ini Pesan Kapolres Tubaba

Daerah

Hadiri PHS BRI, M. Rasidi Sampaikan Terimakasih Atas Dedikasi BRI

Daerah

Cegah Wabah Penyakit DBD, Tim Urkes Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Penyemprotan Fogging