Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Tuba

Selasa, 5 Oktober 2021 - 22:59 WIB

Seorang Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang Di jalan Senayan Karena kedapatan Bawa Narkotika

Buanaangkasa.com :Tuba

Seorang pemuda berinisial YU (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Cakat Nyenyek, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda tersebut ditangkap hari Jumat (01/10/2021), pukul 21.30 WIB, di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Jumat malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (05/10/2021).

Baca Juga :  Warga Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat Kritik Camatnya

Lanjut AKP Anton, dari tangan pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan sepeda motor Suzuki Smash warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di Jalan Senayan, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Jum'at Curhat di Gunung Tapa Ilir, Berikut Unek-Unek Dari Warga Disana

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (HK)

Share :

Baca Juga

Daerah

Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pria Asal Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi

Daerah

Disdikbud Tubaba Kembali Memberlakukan Sistem Daring KBM Mulai 8-22 Februari 2022

Daerah

Sekda Tubaba Memimpin Rapat Peresmian Pasar Pulung

Daerah

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2022

Daerah

Pemerintah Dorong Insan Pers Menyampaikan Berita-Berita Baik dan Terpercaya untuk Meningkatkan Optimisme dalam Upaya Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Daerah

Pelayanan Kesehatan Keliling Yang DiLakukan SiDokes Polres Tulang Bawang Barat di Beberapa Polsek

Daerah

Menyambut HUT ke-14 Kabupaten Tubaba, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Daerah

Rumah Pengedar Narkotika di Menggala Timur Digerebek Polisi