Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 6 Mei 2023 - 21:44 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Sebuah Cafe

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang sedang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial AA (35), berprofesi swasta, warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari Jum’at (05/05/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Bandar narkotika ini ditangkap saat sedang berada di sebuah cafe di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (06/05/2023).

Baca Juga :  DPD LSM KAMPUD Minta Inspektorat Evaluasi Kinerja Tim Monitoring Kecamatan dan Pemerintah Tiyuh Murni Jaya

Dari tangan bandar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,77 gram, dan bungkus plastik bekas masker.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu asal Pematang Panggang ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkotika jenis sabu di sebuah cafe yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kecintaan kepada Bangsa dan Negara, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika jenis sabu yang telah ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambut HUT Bhayangkara ke 76, Polres Tubaba Gelar Pengajian Do’a dan Santunan Yatim

Daerah

Momen Hari Bhayangkara Ke-76, Puluhan Personel Polres Tulang Bawang Naik Pangkat

Daerah

Kunjungi Pos Pam dan Pos Yan, Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang Juga Berikan Bingkisan

Daerah

Ratusan Personel Polres Tulang Bawang Ikuti Rikkes Berkala Tahap I TA 2023

Daerah

Bupati Novriwan Sampaikan Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD Tubaba

Daerah

Polres Tubaba Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2023 M /1445 Hijriah

Daerah

Bupati Tuba Lantik Kepala sekolah dan Pengawas

Daerah

Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang