Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 6 Mei 2023 - 21:44 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Sebuah Cafe

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang sedang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial AA (35), berprofesi swasta, warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari Jum’at (05/05/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Bandar narkotika ini ditangkap saat sedang berada di sebuah cafe di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (06/05/2023).

Baca Juga :  Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Mesuji

Dari tangan bandar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,77 gram, dan bungkus plastik bekas masker.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu asal Pematang Panggang ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkotika jenis sabu di sebuah cafe yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  7 Unit Motor dan Bantuan Rumah Ibadah Sejumlah 40 Juta Rupiah diberikan Bupati Winarti di Mulyo Aji Kecamatan Meraksa aji

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika jenis sabu yang telah ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Viral Wanita Beri Komentar Mohon Bantuan ke Pengacara Hotman Paris karena dirinya ditetapkan sebagai Tersangka

Daerah

Pj Bupati Tubaba Berhasil Turunkan Stunting Jadi 10,5 Persen

Bandar Lampung

Persiapan Musda dan Muswil, Pengurus IWO Lampung Melakukan Rapat Perdana

Daerah

Polres Tubaba Kembali Tangkap DPO kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur

Daerah

POLSEK LAMBU KIBANG PATROLI PASAR DAN CEK STOK MINYAK GORENG DI PASAR KIBANG BUDI JAYA

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personil Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Pj Bupati Tubaba M.Firsada Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung

Daerah

Pemkab Tubaba Tanda Tangani MOU Dengan Ombudsman RI, Ini