Home / Daerah / Tuba

Senin, 8 Mei 2023 - 21:50 WIB

Kapolres Tulang Bawang Ungkap Modus dan Motif Pencurian Mobil di Mess PT ILP

Buanaangkasa.com — Modus operandi dan motif pencurian mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR, yang terjadi hari Hari Selasa (18/04/2023), sekitar pukul 05.30 WIB, di Mess PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya terungkap dengan jelas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers hari Senin (08/05/2023), pukul 09.30 WIB, di Mapolres setempat.

“Pelaku berinisial NP (35), berprofesi buruh, warga Kelurahan Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, melakukan pencurian mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR, milik korban Dedi Taufan (34), berprofesi wiraswasta, warga Perum PT. ILP, Km 43, Kecamatan Gedung Meneng, dengan modus operandi menggunakan kunci duplikat,” ucap AKBP Jibrael.

Lanjutnya, korban kenal dengan pelaku karena sama-sama tinggal di Mess PT ILP. Sepuluh hari sebelum pelaku mencuri mobil milik korban, ternyata pelaku sempat merental mobil tersebut selama tiga hari dengan harga Rp 250 ribu per harinya.

Baca Juga :  HADIRI SYUKURAN HUT SATPAM KE 42, KASAT BINMAS POTONG TUMPENG

“Namun, baru sehari pelaku merental mobil, korban sudah sibuk menelponi pelaku, sehingga membuat pelaku sakit hati dan merencanakan pencurian mobil tersebut dengan cara membuat kunci duplikat tersebut dahulu sebelum mobil dikembalikan kepada korban,” papar perwira dengan pangkat melati dua dipundaknya.

Pelaku lalu mengembalikan mobil tersebut kepada korban dan belum membayar uang rental mobil dengan alasan akan merental kembali mobil milik korban. Saat mobil tersebut sedang dirental oleh saksi Septo Buwono (37), dan terparkir di depan messnya yang berada di PT ILP, pelaku melakukan pencurian mobil milik korban dengan menggunakan kunci duplikat yang telah dibuat sebelumnya.

Kapolres menerangkan, pelaku berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, hari Minggu (30/04/2023), sekitar pukul 21.40 WIB, saat sedang berada di mess karyawan PT ILP, Kecamatan Gedung Meneng.

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna di DPRD

“Usai ditangkap, petugas kami melakukan interograsi kepada pelaku untuk menunjukkan dimana keberadaan mobil hasil curiannya. Ternyata mobil tersebut sudah disembunyikan oleh pelaku di daerah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah,” terangnya.

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, untuk barang bukti (BB) berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR, usai menggelar konferensi pers langsung diserahkan kepada korban untuk dipinjam pakaikan. Korban pun mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres dan seluruh petugas yang telah berhasil menangkap pelaku sehingga mobil miliknya bisa kembali.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” imbuh AKBP Jibrael. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar KRYD di Kantor Penyelenggara Pemilu Pasca Putusan MK

Daerah

Bupati Tulang Bawang Buka Festival Megou Pak dan Seni Budaya Nusantara Tahun 2022

Daerah

Wabup Tubaba Menyerahkan Alat Pencetak Dan Pengering Mie Dari LPPM Unila

Daerah

Sambangi SPBU, Sat Binmas Polres Tubaba Berikan Himbauan dan Penertiban Antrian

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Buruh di Kampung Agung Jaya

Daerah

Tim Samapta 1 Menjuarai Turnamen Mini Soccer Kapolres Tulang Bawang Cup II

Daerah

Pj Bupati Bersama DPRD Tubaba Teken KUA PPAS APBD Perubahan 2024

Daerah

KAPOLRES TULANG BAWANG BARAT SAMBUT LANGSUNG KEDATANGAN 20 PERSONIL BINTARA REMAJA