Home / Daerah / Tubaba

Rabu, 24 Mei 2023 - 20:22 WIB

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Tiyuh Gunung Agung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat

Tulang Bawang Barat,Buanaangkasa.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap seorang pemuda asal tiyuh gunung agung yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

Seorang Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AP (29) merupakan warga tiyuh Dwi kora jaya Kecamatan Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat.

“Hari Selasa (23/05/2023), pukul 09.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu dijalan poros Tiyuh Indraloka 1 kecamatan Way kenanga Kab. Tulang Bawang Barat ” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Rabu (24/05/2023).

Dari tangan seorang pemuda itu, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,27 Gram, 1 (satu) buah plastik rokok, 1 (satu) buah alumunium foil, 1 (satu) unit handphone merk REALME C15 warna bir 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah muda.

Baca Juga :  Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curat di Rumah Guru

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Indraloka 1 , Informasi yang didapat bahwa di jalan poros Indraloka 1 sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Sekira jam 09.00 WIB anggota opsnal satuan reserse narkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di jalan raya tersebut dan melihat 1 (satu) orang yang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan kemudian sekira jam 09.30 WIB anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang seorang diri yang saat itu posisinya sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah muda yang mengaku bernama AP lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah plastik rokok yang dibalut dengan alumunium foil milik pelaku,” papar IPTU Yopi.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Bus di Tulang Bawang Barat

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.*(humas_tubaba).*

Share :

Baca Juga

Daerah

Pimpin Upacara Harkitnas ke-116, M. Firsada Sampaikan Pidato Menkominfo RI

Daerah

TIM SUVERISI LOG POLDA LAMPUNG DATANGI MAPOLRES TULANG BAWANG BARAT

Daerah

M. Firsada Lantik 9 Penjabat Kepala Tiyuh se- Tubaba

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar E-Sports Competition, AKBP James: Pertama Kali di Polda Lampung

Daerah

Dewan Pimpinan Cabang PERADI Tulang Bawang Rapat dan DiskusiĀ  Program Kerja Pengurus Setiap Bidang-Bidangnya

Daerah

Puan: PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan

Daerah

Rumah Tempat Pesta Narkotika di Mahabang Digerebek Polres Tulang Bawang

Daerah

LOMBA MEWARNAI, SEMARAKKAN HUT BHAYANGKARA KE 76