Home / Daerah / Tuba

Senin, 17 Juli 2023 - 22:00 WIB

Pemuda Pengangguran Asal Kagungan Rahayu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Seorang pemuda ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial JA (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (15/07/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (17/07/2023).

Baca Juga :  Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Mesuji

Dari tangan pemuda yang ditangkap, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram.

Menurutnya, penangkapan terhadap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Tiyuh Pagar Dewa Salurkan BLT Ke 27 KPM Tahun 2025

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Tangkap Buronan Kasus Curanmor di Acara Hiburan Kuda Lumping

Daerah

Babinsa Kemlayan Hadiri Rapat Evaluasi Kerja Limas

Daerah

Dokkes Polres Tulang Bawang Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling ke Polsek, Ini Tujuannya

Daerah

Bupati Novriwan Perkenalkan Visi Kepemimpinannya Dalam Rapat Paripurna DPRD

Daerah

Gerak Cepat, Bupati Tulang Bawang Berikan Bantuan Kepada Warga Yang Tertimpa Bencana Angin Puting Beliung Di Kecamatan Rawa Pitu

Daerah

Peduli Sesama Pengurus FPII Tubaba kembali Menggelar Baksos

Daerah

Bupati Winarti Pimpin Rapat Koordinasi Dengan Para Camat dan Kepala Puskesmas Se – Kabupaten Tulang Bawang

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Gelar Jum’at Curhat di Lokasi Banjir, Warga Sampaikan Penyebab Terjadinya Bencana