Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:55 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika Asal Ujung Gunung

Buanaangkasa.com — Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat akan bertransaksi.

Pengedar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial PH (37), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (27/07/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat akan bertransaksi narkotika di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (29/07/2023).

Baca Juga :  Satlantas Polres Tubaba Gelar Razia Gabungan Operasi Keselamatan Krakatau 2023, ini maksud dan tujuannya

Dari tangan pengedar ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram, dan kotak rokok merek torachino warna hitam.

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek torachino,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pengedar narkotika yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Kasatres Narkoba. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tujuan Anggota Koramil Gelar Gakplin Prokes Covid 19 Dan Bagikan Masker Gratis

Daerah

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) diwilayah Tulang Bawang Barat

Daerah

Jelang Ramadhan, Pj. Bupati Monitoring Pasar Tradisional

Daerah

Ciptakan Kondusifitas Wilayah Jelang Pemilu Damai 2024 Kapolsek Lambu Kibang Silaturahmi Ke Camat Lambu Kibang

Daerah

13 Personel Polres Tulang Bawang Mendapatkan Reward Pada Upacara Hari Kesadaran Nasional

Daerah

Kasus Pencurian Mobil di Mess PT ILP Berhasil Diungkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Daerah

Satlantas Polres Tubaba Sosialisasi di SMAN 1 Tumijajar Imbau Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Daerah

Hari Guru Nasional, Puan Dorong Honorer Yang Telah Lama Mengabdi Semakin Dimudahkan Jadi ASN