Home / Daerah / Tuba

Kamis, 24 Agustus 2023 - 23:24 WIB

Bandar Narkotika Asal Gedung Meneng Ditangkap, Polisi Sita 7 Bungkus Sabu dan Beberapa Plastik Klip Bertuliskan Harga

Buanaangkasa.com — Seorang bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat akan bertransaksi.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial FS (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (22/08/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar narkotika asal Kampung Gedung Meneng. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” tutur Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (24/08/2023).

Dari tangan bandar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram, plastik klip kosong berlogo harga Rp 200 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp 300 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp 150 ribu, plastik klip kosong, dan handphone (HP) merek Samsung warga gold.

Baca Juga :  Bersama Karo Ops Polda Lampung, Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Kesiapan Arus balik Pos Yan Ops Ketupat Krakatau 2022 di Rest Area 215 B

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiga dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu, serta beberapa plastik klip kosong yang bertuliskan harga,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  SERTIJAB KABAG, KASAT DAN KAPOLSEK DI PIMPIN LANGSUNG OLEH KAPOLRES TULANG BAWANG BARAT

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pindana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Umar Ahmad Beri Semangat Dan Dukungan Saat Melepas Tim Sekolah Sepak Bola(SSB) Fortuna Fc U-12

Daerah

Audiensi Ketua Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Lampung Utara

Daerah

KAPOLRES TULANG BAWANG BARAT SAMBUT LANGSUNG KEDATANGAN 20 PERSONIL BINTARA REMAJA

Daerah

Pj. Gubernur Samsudin Lakukan Pencanangan PIN Polio Tingkat Provinsi 2024

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga bagi Pemudik

Daerah

Menko Perekonomian RI Hadiri Panen Raya Perdana Padi Gogo di Tubaba

Daerah

Bawa Narkotika ke Simpang 5, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Bendahara Tiuh Kibang Tri Jaya Lambu kibang Erdi Mendadak Berikan Insentif Guru Ngaji ini Faktanya