Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 22:26 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan, Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

Buanaangkasa.com – Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan rumah kontrakan tersebut, petugas menangkap dua orang pria berinisial WE (37), dan HS (31). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (22/08/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu. Penggerbekan tersebut berlangsung di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (26/08/2023).

Baca Juga :  Mahasiswa Kedokteran se-Sumatra Ikuti LKMM-SoK di Lampung, Wagub Jihan Dorong Lahirnya Dokter Berkualitas

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Aris, petugasnya juga menyita barang bukti (BB) berupa kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, dua buah pipet, dan korek api gas.

Menurut Kasatres Narkoba, penggerbekan rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat pesta narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada dua orang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan menangkap dua orang pelaku yang saat itu baru saja selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Bagikan 1 Ton Beras Secara Gratis Untuk Warga Yang Divaksin

AKP Aris menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah Bullying, Kapolres Tulang Bawang Barat dan PJU Pimpin Upacara di Sekolah-Sekolah

Daerah

Staf Ahli Bupati Buka acara UKW Kabupaten Tubaba

Daerah

Asyik Bermain Judi Kartu Remi di Depan Cafe, Delapan Pria Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Daerah

Tiyuh Panaragan Salurkan BLT DD Tahap 2

Daerah

Periode Maret 2023,PAD Retribusi Diskominfo Lampura Telah Mencapai 60 Persen

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Buat Bangga Polda Lampung

Daerah

Pj. Gubernur Samsudin Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat

Daerah

Pemkab Tubaba Fasilitasi UKW 2024, Peserta Baru 34 Orang Wartawan