Home / Daerah / Tuba

Jumat, 15 Desember 2023 - 21:50 WIB

Cabuli Tetangga Yang Berumur 7 Tahun, Seorang Kakek Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Seorang kakek terpaksa berurusan dengan petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena telah melakukan tindak pidana cabul terhadap seorang anak perempuan yang merupakan tetangganya.

Kakek yang ditangkap tersebut berinisial MI (76), berprofesi tani, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (13/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap seorang kakek yang melakukan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berumur 7 tahun. Kakek tersebut ditangkap usai dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (15/12/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dalam kasus cabul ini berupa baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik warna kombinasi biru, orange, serta hijau.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan pelapor berinisial A (47), yang merupakan ayah kandung korban, berprofesi tani, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban H (7), terjadi hari Rabu (12/07/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah pelaku yang berjarak hanya 50 meter dari rumah korban.

Mulanya saksi berinisial S (16), yang merupakan kakak kandung korban, berstatus pelajar, merasa curiga melihat pelaku mengikuti korban dari belakang, yang saat itu korban sedang berjalan kaki pulang ke rumah setelah bermain. Saksi langsung menyapa pelaku dan terlihat wajah pelaku kaget, sehingga pelaku langsung pulang ke rumahnya.

“Setelah tiba di rumah, saksi langsung bertanya kepada korban karena merasa curiga, dan korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku saat sedang berada di rumah pelaku. Mendengar hal tersebut, saksi langsung menelpon bapak kandungnya yang sedang bekerja. Saat tiba di rumah, bapak kandung korban naik pitam mendengar cerita pilu yang dialami oleh korban dan langsung berangkat ke Mapolres Tulang Bawang untuk membuat laporan secara resmi,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Nataru dan Dirikan Tiga Posko

AKP Hengky menambahkan, setelah menerima laporan dari bapak kandung korban, petugas kami langsung bergerak cepat mengantarkan korban untuk dilakukan visum et repertum (VER) ke Rumah Sakit (RS), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 16 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400 juta. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Baksos Pengobatan Gratis Hingga Vaksin

Daerah

M. Firsada Buka Tubaba Food Fashion dan Festival 2024

Daerah

Polsek Gunung Agung Bantu Evakuasi Korban Bencana Banjir

Daerah

Polsek Banjar Agung Olah TKP Penemuan Mayat di Pohon Rambutan

Daerah

Bidkum Polda Lampung Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Tulang Bawang

Daerah

Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Bebas Covid-19, Babinsa Kelurahan Banyuanyar Pimpin Kerja Bakti

Daerah

Ketua DPC Partai Demokrat Kab Tubaba Bagi-bagi Sembako Disa’at Pandemi

Bandar Lampung

Persiapan Musda dan Muswil, Pengurus IWO Lampung Melakukan Rapat Perdana