Home / Bandar Lampung

Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Buka Kegiatan Sinkronisasi Arah Kebijakan Nasional dan Daerah untuk Penyusunan APBD 2025

BANDARLAMPUNG, buanaangkasa.com

Penjabat Gubernur Lampung Samsudin membuka kegiatan Sinkronisasi Arah Kebijakan Nasional dan Daerah bersama Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat (18/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang juga sekaligus Pj. Gubernur Sumatera Utara, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Muhamad Valiandra, S.E., M.AP, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Direktorat Perencanaan Anggaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Fernando H. Siagian, S.STP, M.Si, Sekda Provinsi Lampung, Inspektur, Kepala BPKAD, seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, serta Kepala BPKAD, Inspektorat, Bappeda Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

Adapun kegiatan sinkronisasi arah kebijakan Nasional dan Daerah ini digelar untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pj. Gubernur mengatakan bahwa pertemuan hari ini memiliki makna strategis sebagai langkah awal dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Saya mengajak semua yang hadir disini membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.

Baca Juga :  Safari Ramadan Gubernur Arinal dan Ibu Riana di Pringsewu, Diharapkan Jadi Wahana Efektif bagi Masyarakat untuk Berkomunikasi Secara Langsung dengan Gubernur

Menurut Pj. Gubernur, dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2025, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara;

Menurutnya, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 juga harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah

“Selain itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” paparnya.

“Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD,” lanjutnya.

Dengan demikian, menurut Pj Gubernur, kebijakan dan program daerah dalam penyusunan Rancangan APBD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 sejalan dengan kebijakan dan program nasional, sehingga terjadi sinergitas dan sinkronisasi antara perekonomian daerah dan nasional.

Sementara itu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang juga sekaligus Pj. Gubernur Sumatera Utara, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si dalam paparannya saat menjadi Keynote Speaker mengatakan bahwa saat ini di Kemendagri telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, oleh karenanya perlu dilakukan sosialisasi.

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja Satuan Danramil 410-02/TBS Pimpin Jam Komandan

“Pedoman penyusunan APBD ini setiap tahun berubah, karena ada regulasi baru, ada kebutuhan baru, dan ada penyesuaian, Permendagri inilah yang kemudian dijadikan pedoman untuk menyusun APBD baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” tuturnya.

“Hari ini kami sosialisasi bersama Tim Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, sehingga kita bisa sharing bagaimana itu regulasinya, bagaimana pelaksanaannya, dan bagaimana tata kelola terkait dengan keuangan daerah,” lanjut Agus Fatoni

Agus Fatoni juga mengatakan bahwa hal ini penting untuk dilakukan untuk meningkatkan kapasitas agar APBD dapat dilaksanakan dengan baik, dan dipertanggung jawabkan dengan baik pula.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, yang mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif terhadap berbagai regulasi penyusunan APBD, sehingga APBD tahun anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-02/TBS Masuk Dapur Warga, Mbah Pajri: Terimakasih Pak Babinsa

Bandar Lampung

Koramil TBS dan Puskesmas Pasar Ambon Kembali Gelar Vaksinasi Untuk Warga Binaan

Bandar Lampung

FPII Lampung Berharap Insan Pers Mengutamakan Kepentingan Rakyat Dalam Pemberitaan Pemilu 2024

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Ikuti Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2021 di Baitul Jannah Islamic School

Bandar Lampung

Nobar Film Tegar, Sertu Andika : Filmnya Mengajarkan Kita Untuk Bersyukur

Bandar Lampung

Tingkatkan Kemampuan Tugas Babinsa di Wilayah, Kodim 0410/KBL Gelar Kegiatan Katpuan Digitalisasi

Bandar Lampung

Provinsi Lampung dan Banten Siap Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan PON XXIII 2032

Bandar Lampung

Bentuk Nyata Bhakti TNI, Kodim 0410/KBL Lakukan Bedah Tiga Unit RTLH Milik Warga Kurang Mampu