Home / Bandar Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 23:50 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Bandar Lampung, buanaangkasa.com —

Pemerintah Provinsi Lampung, diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Zainal Abidin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah dan Percepatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (16/12/2024).

Rakor yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini membahas dua agenda utama: pengendalian inflasi daerah dan percepatan penyusunan RTRW serta RDTR. Mendagri menegaskan pentingnya kedua isu ini dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pembangunan terarah di seluruh daerah.

“Tingkat inflasi Indonesia pada November 2024 berada di angka 1,55%, terendah dalam target nasional 1,5%-3,5%. Meski capaian ini baik, kita harus tetap waspada, terutama menjelang akhir tahun dan hari besar keagamaan,” ujar Tito.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Babinsa Serda Yulhaidir Jenguk Warga Wilayah Binaan yang Sedang Sakit

Mendagri meminta daerah segera mengumpulkan data lapangan secara akurat untuk mendukung pengendalian inflasi, khususnya terkait kebutuhan pokok seperti bawang merah, cabai merah, minyak goreng, telur ayam ras, dan beras. Ia juga menginstruksikan koordinasi intensif dengan distributor dan produsen untuk memastikan ketersediaan stok serta kelancaran distribusi.

Selain pengendalian inflasi, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan arahan terkait percepatan pembangunan infrastruktur irigasi guna mendukung target swasembada pangan pada 2027.

Baca Juga :  Provinsi Lampung Terpilih Menjadi Salah Satu Rute Pelayaran Muhibah Budaya Jalur Rempah

“Kami minta para kepala daerah segera melaporkan kondisi sawah yang belum memiliki irigasi atau yang irigasinya rusak. Data ini penting untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian terkait,” ujar Zulkifli.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan irigasi merupakan tanggung jawab daerah berdasarkan skala kewenangan: irigasi hingga 1.000 hektar dikelola Bupati/Walikota, sedangkan irigasi 1.000-3.000 hektar menjadi kewenangan Gubernur. Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) terbaru juga dapat membantu pembangunan irigasi lintas skala.

Dengan alokasi anggaran Rp144 triliun untuk sektor pangan, pemerintah berfokus pada intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian, penguatan infrastruktur, serta perbaikan distribusi dan perlindungan usaha tani.

(*)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-02/TBS Hadiri Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Reformasi Birokrasi dan SAKIP untuk Pemerintahan yang Berdampak Nyata

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Bergerak Cepat Tangani Banjir Panjang, Gubernur: Kami Hadir untuk Masyarakat

Bandar Lampung

Ibu Riana Sari Arinal Tinjau Kontingen Lampung yang Ikuti HKG PKK dan Jambore Kader PKK se-Indonesia

Bandar Lampung

Pemprov Lampung, Safari Ramadan Di Masjid Agung Kalianda Lampung Selatan

Bandar Lampung

Pj Sekdaprov Lampung Pimpin Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-53, Sampaikan Amanat Presiden RI

Bandar Lampung

Ahmad Lisan Mahasiswa Penerima Beasiswa Hafizh 30 Juz Keempat Rumah Tahfizh IIB Darmajaya

Bandar Lampung

Peringati Hari Juang TNI AD Ke-77, Kodim 0410/KBL Laksanakan Donor Darah dan Santuni Anak Yatim