Home / Bandar Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 23:50 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Bandar Lampung, buanaangkasa.com —

Pemerintah Provinsi Lampung, diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Zainal Abidin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah dan Percepatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (16/12/2024).

Rakor yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini membahas dua agenda utama: pengendalian inflasi daerah dan percepatan penyusunan RTRW serta RDTR. Mendagri menegaskan pentingnya kedua isu ini dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pembangunan terarah di seluruh daerah.

“Tingkat inflasi Indonesia pada November 2024 berada di angka 1,55%, terendah dalam target nasional 1,5%-3,5%. Meski capaian ini baik, kita harus tetap waspada, terutama menjelang akhir tahun dan hari besar keagamaan,” ujar Tito.

Baca Juga :  Dilantik Sebagai Kadis Diskominfotik Prov Lampung, FOR-WIN Ucapkan Selamat Kepada Ganjar Jationo

Mendagri meminta daerah segera mengumpulkan data lapangan secara akurat untuk mendukung pengendalian inflasi, khususnya terkait kebutuhan pokok seperti bawang merah, cabai merah, minyak goreng, telur ayam ras, dan beras. Ia juga menginstruksikan koordinasi intensif dengan distributor dan produsen untuk memastikan ketersediaan stok serta kelancaran distribusi.

Selain pengendalian inflasi, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan arahan terkait percepatan pembangunan infrastruktur irigasi guna mendukung target swasembada pangan pada 2027.

Baca Juga :  Bersama Satgas Covid 19, Kopda Eka Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

“Kami minta para kepala daerah segera melaporkan kondisi sawah yang belum memiliki irigasi atau yang irigasinya rusak. Data ini penting untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian terkait,” ujar Zulkifli.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan irigasi merupakan tanggung jawab daerah berdasarkan skala kewenangan: irigasi hingga 1.000 hektar dikelola Bupati/Walikota, sedangkan irigasi 1.000-3.000 hektar menjadi kewenangan Gubernur. Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) terbaru juga dapat membantu pembangunan irigasi lintas skala.

Dengan alokasi anggaran Rp144 triliun untuk sektor pangan, pemerintah berfokus pada intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian, penguatan infrastruktur, serta perbaikan distribusi dan perlindungan usaha tani.

(*)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pj. Gubernur Samsudin Instruksikan Jaga Stabilitas Ekonomi

Bandar Lampung

Pj Gubernur Lampung Apresiasi Bantuan Kemensos RI dalam Penanganan Banjir di Lampung

Bandar Lampung

Pj. Sekdaprov Lampung Buka Rakor Satu Data Indonesia 2024, Wujudkan Data Berkualitas untuk Pembangunan

Bandar Lampung

Dukung Percepatan Vaksinasi, Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi di Wilayah Kelurahan Kampung Baru

Bandar Lampung

Sekdaprov Lampung Sambut Kunjungan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Bahas Kemajuan Ekonomi dan Kondusivitas Jelang Pilkada

Bandar Lampung

Dandim Romas Beri Arahan Kepada Personel Kodim 0410 KBL Guna Mendukung Tugas Pokok TNI

Bandar Lampung

Selain Rumah Warga, Sekretariat PW IWO Lampung Diterjang Banjir

Bandar Lampung

Cegah Timbulnya Klaster Baru Covid 19, Babinsa Serma Hermanto Pantau Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Warga