Home / Bandar Lampung

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:20 WIB

Polemik PPN 12%, Pj. Gubernur Lampung: Presiden Dengar Keluhan Rakyat, Hanya Diterapkan Untuk Barang Mewah

Bandar Lampung, buanaangkasa.com —

Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk kelompok barang dan jasa mewah. Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan tidak memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat.

“Presiden menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan banyak orang, terutama pangan,” ujar Pj. Gubernur Samsudin di Mahan Agung, Rabu (1/1/25).

Ia menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah tergolong mewah. Beberapa contohnya meliputi hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar, serta barang lain seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.

Baca Juga :  Tidak Hanya Ngopi, Pengunjung Lampung Fest Belajar Mengolah Limbah Kopi Jadi Produk Hijau

Di sisi lain, barang dan jasa pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Pj. Gubernur mencontohkan jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta, yang bebas dari tarif PPN.

Kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat terkait isu kenaikan PPN yang menjadi polemik belakangan ini. Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/25), menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga :  TP PKK Provinsi Lampung Dukung Peningkatan Kualitas Guru TK melalui Workshop Membatik dan Seminar Golda Institut

“Komitmen kami adalah berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa perpajakan tidak menjadi beban bagi masyarakat kecil, melainkan diarahkan untuk menciptakan keadilan dan mendukung kesejahteraan rakyat.

(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Hilirisasi Jadi Kunci, Gubernur Dorong UMKM Ekraf Naik Kelas

Bandar Lampung

Langkah Nyata Menuju Indonesia Bebas Merkuri: Lampung Resmi Tarik Alkes Bermerkuri

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Koramil 410-05/TKP Bagikan Nasi Kotak Gratis Kepada Warga Binaan

Bandar Lampung

Kunjungan di Markas Koramil 410-04/TKT, Dandim 0410/KBL Beri Arahan Kepada Prajurit, PNS dan Persit

Bandar Lampung

Rakerwil LASQI dan Festival Seni Qasidah Tingkat Provinsi Lampung 2024 Resmi Dibuka

Bandar Lampung

Bunda PAUD Provinsi Lampung Dorong Penguatan Profesionalisme Guru PAUD Melalui Deep Learning

Bandar Lampung

Perkokoh Sinergitas, Dandim 0410/KBL Kunjungi DPRD Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung

Pelihara Kemampuan Prajurit Kodim 0410/KBL Menggelar Latbak Jatri TW II TA 2023