Home / Daerah / Tuba

Jumat, 12 November 2021 - 07:46 WIB

Polsek Banjar Agung Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Buanaangkasa.com-Tuba:
Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (11/11/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Dalam.

“Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami hari ini berinisial HN (17), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK,MH.

Lanjut Kompol Mutolib, dari tangan pelaku tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB 125, warna merah hitam, BE 6890 KF, milik korban Ahmad Dawud (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga :  Bupati Lampung utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., Serahkan Bingkisan Paket Ramadhan Kepada PD IWO Lampura

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian curanmor ini menurut keterangan korban terjadi hari Kamis (11/11/2021), pukul 01.00 WIB, di rumah korban, yang ada di Kampung Moris Jaya. Korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang pukul 06.30 WIB, saat bangun dari tidur.

Pelaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah, lalu menuju ke dalam garasi tempat sepeda motor terparkir yang mana posisi kunci kontaknya masih menempel, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 11 juta.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Mucikari Saat Operasi Cempaka Krakatau 2022

“Korban baru melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung pukul 09.00 WIB. Setelah mendapatkan laporan, petugas kami langsung bergerak cepat mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 4 jam setelah korban laporan atau tepatnya pukul 13.00 WIB pelakunya berhasil ditangkap,” jelas Kompol Mutolib.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (HK)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepala Tiyuh Sumber Jaya Tubaba Menyerahkan Senpi Rakitan Kepada Aparat Polisi

Daerah

Polres Tubaba Gelar Lat Pra Ops Antik Krakatau 2022

Daerah

M.Firsada Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Daerah

Yulivan Cawabup Mesuji Nomor Urut 1 Diduga Terlibat Penipuan Milyaran Rupiah

Daerah

Bupati Winarti Pimpin Rapat Koordinasi Dengan Para Camat dan Kepala Puskesmas Se – Kabupaten Tulang Bawang

Daerah

Polres Tulang Bawang Ungkap Pemilik Psikotropika Modus Pengiriman Melalui Paket

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika Asal Ujung Gunung

Daerah

FPII Tubaba Menggelar Rapat Akhir Tahun 2022