Home / Daerah / Tuba

Jumat, 28 April 2023 - 18:25 WIB

Polres Tulang Bawang Tampung Keluhan Warga Banjar Dewa Saat Menggelar Jum’at Curhat

Buanaangkasa.com — Bagi warga yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan ingin membuat SIM, sekarang ini ada terobosan kreatif dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berupa bimbingan belajar (bimbel) secara gratis.

“Warga cukup datang ke Polsek, setelah terkumpul jumlahnya nanti ada petugas dari Sat Lantas yang datang dengan memberikan bimbel secara gratis kepada pemohon SIM, sehingga saat mengikuti ujian teori maupun praktek nantinya dijamin akan lulus,” kata Kabag Ren, Kompol Drs. M Arsyad, M.Hi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, saat melaksanakan kegiatan Jum’at Curahan Hati (Curhat), di Balai Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, hari Jum’at (28/04/2023), pukul 09.00 WIB s/d pukul 10.30 WIB.

Lanjut Kompol Arsyad, kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan program Kapolri yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, baik tingkat Mabes, Polda, Polres maupun Polsek. Sehingga apa saja yang menjadi unek-unek atau keluh kesah dari warga yang belum bisa tersampaikan, dapat langsung diserap dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang prima.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Sholat Idul Adha 1444 H & Penyembelihan Hewan Qurban

Menurutnya, dalam kegiatan Jum’at Curhat yang berlangsung di Balai Kampung Banjar Dewa kali ini, ada lima orang warga yang menyampaikan unek-uneknya langsung kepada kami.

“Unek-unek yang disampaikan tersebut yakni diantaranya di Banjar Dewa ini ada rombongan lanjut usia (lansia) yang hobi berjudi, apakah mereka bisa dilakukan pembinaan secara khusus atau seperti apa. Apakah kendaraan yang mati pajak 2 tahun langsung terblokir secara otomatis. Terkait izin keramaian apakah benar saat ini Polsek hanya mengeluarkan rekomendasi saja dan Polres yang memiliki kewenangan menerbitkannya,” papar perwira dengan pangkat melati satu dipundaknya.

Kabag Ren menerangkan, judi itu sebaiknya tidak dilakukan, apabila masih ada yang suka berjudi kecil-kecilan langsung diberitahukan kepada Bhabinkamtibmas untuk diberikan peringatan terlebih dahulu, kalau sudah berulang kasih diberikan peringatan terpaksa dilakukan upaya paksa oleh Polri.

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Gulung Dua Pelaku Curanmor antar Kabupaten

Untuk kendaraan yang mati pajak 2 tahun tidak langsung terblokir secara otomatis, sesuai dengan aturan dari Korlantas Polri di STNK masa berlakunya selama 5 tahun, setelah itu jika tidak dibayar lagi pajak selama 2 tahun, totalnya 7 tahun mati pajak, barulah STNKnya akan diblokir.

“Perintah langsung dari Pak Kapolda, saat ini untuk izin keramaian hanya boleh diterbitkan oleh Polres, sedangkan Polsek cukup mengelurkan surat rekomedasi saja. Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait batas hiburan yang menyajikan orgen tunggal dan musik guna meminimalisir peredaran narkoba,” terang Kompol Arsyad.

Ia menambahkan, semua unek-unek ataupun keluh kesah yang telah disampaikan oleh warga dalam kegiatan Jum’at Curhat ini, tentunya telah dicatat dan akan dilaporkan semuanya kepada pimpinan secara berjenjang hingga ke tingkat Mabes Polri. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Anggota Koramil Puhpelem Terus Berikan Himbauan Protekes Kepada Warga Diwilayah

Daerah

Waka Polres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Tahun baru 2022

Daerah

Pasca Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten, Samapta Polres Tulang Bawang Masif Menggelar Patroli Dialogis

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Patroli Dialogis ke Peternakan Sapi, Ini Tujuannya

Daerah

Bayana Dilantik Jadi Pj Sekda Tubaba, M. Firsada Harap Dapat Laksanakan Tugas Fungsinya Secara Optimal

Daerah

Tiga Orang Pelajar Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kapolsek Gedung Aji

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Penyerahan Rendisgar Tahun Anggaran 2022