Home / Lamsel

Rabu, 5 Juli 2023 - 20:33 WIB

Kejari Lampung Selatan Pastikan Laporan Terkait Juwanto, Mantan Kades Rangai Tritunggal Sedang di Tindaklajuti

Lampung Selatang,Buanaangkasa.com

Kasus Mantan kades Rangai Tritunggal Juwanto S.Sos yang mangkir mengembalikan Dana Desa (DD) yang diadukan sejumlah Ememen masyarakat ke Kejati Lampung dan dilimpahkan penanganannya kepada Kejari Lampung Selatan dipastikan berlanjut. Hal tersebut disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatang melalui Kasie Pidsus Bambang Irawan S.H,M.H yang ditemui di ruang kerjanya senin, (03-07-2023).

Menurut Bambang Irawan sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri Pihak kejaksaan secepatnya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Lampung Selatang.

Iya, laporan dari rekan-rekan LSM terkait Saudara Juwanto sedang di tindak lanjuti, tapi memang karna ini menyangkut dana desa, maka kita akan panggil Juwanto sebagai terlapor dan pihak desa akan segera kita panggil. Dalam waktu secepatnya kita juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat. Kalau memang juwanto tidak mau mengembalikan kerugian negara sesuai LHP Inspektorat kita sikat. ” jelas Bambang Irawan.

Baca Juga :  Wakapolda Lampung Cek Kesiapan Pos Yan JTTS KM 20 dan Pelabuhan Bakauheni

Sebelumnya diberitakan beberapa Elemen masyarakat yang terdiri dari LSM Pembunaan Rakyat Lanpung (LSM PRL),Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung dan Lembaga,Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) melaporkan Juwanto Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung ke Kejaksaan Tinggil Lampung karna mangkir mengembalikan dana desa sesuai LHP Inspektorat Lampung Selatan.

Diketahui hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 juta, dengan rincian :

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan Hadiri Haul Syaikh Abdul Qodir Al Jilani di Kecamatan Ketapang

1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-

2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan ( fiktip )
Rp. 15.000.000,-

3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-

4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,-

( * )

Share :

Baca Juga

Lamsel

Peringati Hari Santri Nasional 2023, Pemkab Lampung Selatan Bakal Gelar Upacara dan Tabligh Akbar

Lamsel

Diduga Oknum Camat Merbau Mataram Intimidasi Kepala Desa, Ketua Umum Lembaga PRL: Bentuk Kejahatan Terhadap Hak Konstitusi

Lamsel

Polda Lampung Ungkap kasus TPPO di Bandar Lampung, satu orang pelaku wanita berhasil di amankan petugas

Lamsel

Bupati Nanang Ermanto Serahkan Insentif Tahap ||| Kepada 4.850 Guru di Lampung Selatan

Lamsel

Program PTSL Desa Pemanggilan di Duga Bahan Bancakan Kades, BPD, Kadus dan RT

Lamsel

Tak Kembalikan Penyimpanagan DD Sampai Awal September, Juwanto Akan di Proses Hukum

Lamsel

Pj. Gubernur Lampung Dampingi Menko Bidang Pangan Resmikan Pasar Natar, Dorong Penguatan Ekonomi Lokal

Lamsel

Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, Penjabat Gubernur Lampung Serahkan Remisi Umum bagi Narapidana di Lapas Narkotika Bandar Lampung