Home / Daerah / Tubaba

Minggu, 30 Juli 2023 - 20:55 WIB

Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat, Buanaangkasa.com

Tiga orang tersangka kasus narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung di kos-kosan Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tersangka antara lain dua laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan,S.IK yang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menerangkan bahwa Satresnakorba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan informasi yang diterima, bahwa di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi Narkoba. Atas dasar itu penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh kejelasan melalui upaya penyelidikan.

“Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Iptu Yopi, minggu (30/7/2023). Pagi

Adapun ketiga terduga yang diamankan pada operasi penangkapan tersebut yaitu DS laki-laki (28 tahun) alamat tiyuh Daya asri, JD laki-laki (55 tahun) alamat tiyuh karta, KD perempuan (29 tahun) alamat tiyuh Bandar dewa, Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Mobil di Mess PT ILP Berhasil Diungkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,41 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening sisa pembungkus narkotika diduga shabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk LE MINERALE yang terpasang 2 (dua) selang pipet yang sudah dibengkokkan, 1 (satu) buah tabung kaca pirex, 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium voil, 1 (satu) satu buah kertas yang bertuliskan JUANDA HERA, 1 (satu) buah kertas alumunium voil, 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil merk calya dengan nopol BE 2877 YX warna abu-abu metalik berikut kunci kontak dan 1 (satu) unit mobil merk calya dengan nopol B 2773 BZR warna abu-abu metalik berikut kunci kontak berikut 2 buah Hp milik pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Harga BBM Naik, Polres Tulang Bawang Barat Bagikan Paket Sembako kepada Pengemudi

Sementara barang-barang tersebut telah diamankan bersama ketiga terduga pelaku di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut. Sebagai jeratan hukum ketiga pelaku diancam pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.

Lebih lanjut Iptu Yopi mengatakan Untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya. Pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memberantas bandar dan pengedar Narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut.”Pungkasnya.

(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Lestarikan Budaya Bangsa, Warga Tiyuh Penumangan Gotong Royong Membersihkan TPU

Daerah

Ketua FPII Tubaba : Hati Hati Dengan Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

Daerah

Keberhasilan 25 Program BMW, Bupati Winarti Mendapat Dukungan dari Masyarakat

Daerah

Diduga Akibat Tak Mau Pasang Banner Salah Satu Calon Bupati, Kades Wawasan Berhentikan 5 RT Dengan Alasan Habis Masa Jabatan

Daerah

Bandar Narkotika di Bujung Tenuk Dikenakan Dua Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

Daerah

Dra. Bayana Buka Sosialisasi Penyaluran dan Ketentuan Perpajakan Dana Desa

Daerah

Pria di Tubaba Tikam Istrinya dengan sebilah obeng gegara Kesal Digugat Cerai

Daerah

Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Uang penjualan pulsa dan kuota paket data telkomsel