Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 4 Agustus 2023 - 22:56 WIB

Tega Cabuli Anak dibawah umur, Seorang Kakek Diringkus Polisi di Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat,Buanaangkasa.com

Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, menangkap, KR (53) warga tiyuh marga kencana kecamatan Tulang bawang udik.

Penangkapan KR terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan LS yang masih dibawah umur berusia 17 tahun yang merupakan warga tiyuh marga kencana juga.

Pelaku yang sudah memiliki cucu itu ditangkap polisi di Tulang Bawang Barat pada, Rabu (02/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB sore.

Terungkapnya kasus pencabulan oleh seorang kakek di Tulang Bawang Barat terhadap anak tetangganya itu setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, mengatakan, tersangka KR (53) berprofesi sebagai petani.

Baca Juga :  Polsek Gedung Aji Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 02 Agustus 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 12:50 WIB, pada saat pelapor berada dimasjid mengambil air lalu pelapor di panggil oleh kakak ipar pelapor bernama SUMIATI dan berkata bahwa anak pelapor berada di kontrakan terlapor bernama KR (53).

Mendengar informasi tersebut pelapor mendatangi kontrakan terlapor bernama KR dan pelapor bertanya kepada terlapor KR “dimana anak saya..” dijawab terlapor KR “ada didalam..” lalu terlapor masuk ke dalam dan melihat anak pelapor ada di dalam kamar kemudian pelapor bertanya kepada anak pelapor “mengapa kamu di kamar KR”…dijawab oleh anak pelapor bahwa dirinya di naiki atau ditiduri oleh KR, .” mendengar keterangan anak pelapor, pelapor langsung mengungkapkan kepada suami pelapor bahwa anaknya telah disetubuhi oleh terlapor bernama KR, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Dibantu Tekab 308 Presisi Berhasil Ungkap Kasus Curat

Terkait laporan itu, polisi dari Polres Tulang Bawang Barat langsung membekuk pelaku dikediamanya dan pelaku mengakui perbuatanya.

“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Dailami, CH, S.H, atas perbuatan tersangka diancam pasal Pasal 81 subsidier Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”pungkasnya.

(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

M. Firsada Resmikan Kantor Baru Bank Lampung KCP Panaragan Jaya

Daerah

Polsek Banjar Agung Olah TKP Penemuan Mayat di Pohon Rambutan

Daerah

Polres Tubaba Gelar Press Release Hasil Ops Sikat Krakatau 2022

Daerah

Pimpin Apel Perdana 2022, Sekda Berharap Terus Ciptakan Inovasi Bermanfaat Bagi Masyarakat

Daerah

Pesan Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang di Sidang BP4R

Daerah

Polisi Ungkap Pencurian di Rumah Makan CIE Ethanol, Pelaku Ditangkap di Bandar Lampung

Daerah

Bupati Winarti Beri Motivasi pada 42 Mahasiswa KKN STAI Tulang Bawang

Daerah

Warga Keluhkan Akses Jalan Penghubung Tiga Tiyuh Di kabupaten Tulang Bawang Barat Bak Kubangan Kerbau