Home / Daerah / Tubaba

Minggu, 13 Agustus 2023 - 21:52 WIB

Sopir Truk sawit Ini Ditangkap, Karena Menyimpan Dan Pakai Sabu-Sabu

Tulang Bawang Barat,Buanaangkasa.com

Seorang sopir truk dan kernet pengangkut buah sawit, HS (31 th) warga Negara Tulang Bawang Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara dan SP (27 th) warga Tiyuh Tulang Bawang Baru Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, minggu (13/8/23) karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menjelaskan, tersangka diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truck merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari tiyuh panaragan menuju tiyuh penumangan kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

Lebih lanjut kata kasat “sekira jam 01.30 Wib anggota opsnal narkoba mendapatkan informasi adanya mobil truck yang sering membawa Narkoba melintas di jalan raya tiyuh panaragan penumangan kemudian tidak lama melintas mobil truck yang dicurigai kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti namun dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam dashboard tengah lalu barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru.” jelasnya.

Baca Juga :  Setubuhi Pelajar Kelas 6 SD Berulang Kali di Perkebunan Sawit, Pria 32 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

tersangka menurut pengakuanya adalah pemakai yang mendapatkan barang dengan membeli dari seseorang seharga 150 ribu rupiah.” ungkapnya.

tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang ancamanya 12 tahun penjara.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2023 Pemkab Tubaba Laksanakan Musrembang

Daerah

Gelar FGD, AKBP Hujra: Jadikan Tulang Bawang Zero Judi Zero Narkoba

Daerah

Safari Ramadan di Lampung Utara, Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat

Daerah

Kedapatan Tidak Pakai Masker, Babinsa Koramil 03/Ngadirojo Ingatkan Warga

Daerah

Bupati Lampura, Diwakili Sekda Drs H Lekok MM Melantik dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

Daerah

Pencuri Motor Ini Belum Sempat Jual Barang Curiannya Sudah Ditangkap Polisi

Daerah

13 Personel Polres Tubaba Naik Pangkat

Daerah

Warga Keluhkan Akses Jalan Penghubung Tiga Tiyuh Di kabupaten Tulang Bawang Barat Bak Kubangan Kerbau