Home / Daerah / Tuba

Kamis, 24 Agustus 2023 - 23:24 WIB

Bandar Narkotika Asal Gedung Meneng Ditangkap, Polisi Sita 7 Bungkus Sabu dan Beberapa Plastik Klip Bertuliskan Harga

Buanaangkasa.com — Seorang bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat akan bertransaksi.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial FS (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (22/08/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar narkotika asal Kampung Gedung Meneng. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” tutur Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (24/08/2023).

Dari tangan bandar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram, plastik klip kosong berlogo harga Rp 200 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp 300 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp 150 ribu, plastik klip kosong, dan handphone (HP) merek Samsung warga gold.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curat Bengkel Variasi di Menggala

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiga dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu, serta beberapa plastik klip kosong yang bertuliskan harga,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  M. Firsada Mumbuka Musrenbang Tingkat Kecamatan Lambu Kibang

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pindana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

PJ Bupati Firsada Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepalo Tiyuh se-Tubaba

Daerah

Kasus Pengeroyokan Wartawan di Lampung Timur Dipastikan Terus Bergulir, Perkara Tetapkan 1 Tersangka

Daerah

Kepala Tiyuh Agung Jaya Merealisasikan Program K3 1W Kepada Masyarakat

Daerah

Pimpin Upacara Bendera, Kasatlantas Polres Tubaba Berikan Edukasi Tentang Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Daerah

22 Personel Polres Tulang Bawang Naik Pangkat, AKBP James Sampaikan Pesan Ini

Daerah

Dampingi Anggota DPR RI serahkan Alsintan, Bupati Novriwan Berharap Bisa Dimanfaatkan Untuk Tingkatkan Hasil Pertanian

Daerah

Kapolres Pimpin Simulasi Pilkati Serentak Di Kabupaten Tulang Bawang Barat

Daerah

M. Firsada Sampaikan Prestasi Gemilang Selama Sepekan Terakhir dalam Apel Bulanan