Home / Daerah / Tubaba

Senin, 11 Desember 2023 - 22:51 WIB

Pria di Tubaba Tikam Istrinya dengan sebilah obeng gegara Kesal Digugat Cerai

Tulang Bawang Barat, Buanaangkasa.com — 

Seorang pria di Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawanh Barat( Tubaba ), bernama Supriyadi (39) menikam istrinya sendiri. Hal itu dilakukan pelaku karena kesal digugat cerai istrinya.

“Motifnya karena istri pelaku menggugat cerai,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, Senin (11/12/2023).

Dailami mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember sekira jam 17.30 Wib pada saat pelapor berada dirumah sedang berwudhu hendak sholat datang suami pelapor bernama Supriyadi dan langsung mencekik leher pelapor kemudian memukul pelapor dengan menggunakan tangan dengan menggenggam obeng dibagian wajah berkali-kali hingga wajah pelapor mengalami luka gores dan kepala bagian belakang memar, terlapor memukuli pelapor dikarenakan terlapor tidak terima dan tidak mau digugat cerai.

Baca Juga :  Puan Dorong Booster Vaksin Covid Diberikan Gratis, Terutama untuk Rakyat Kecil

kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Atas dasar Laporan tersebi Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan terhadap Pelaku KDRT yang selalu berpindah-pindah tempat, kemudian Pada hari ini Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira jam 16.00 wib, telah mendapatkan Informasi bahwa pelaku KDRT berada Di Tiyuh Indraloka Kecanatan Waykenanga Kab.Tulang Bawang Barat, kemudianTim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat, menangkap pelaku a.n. Supriyadi dan setelah di Introgasi Pelaku KDRT tersebut mengakui perbuatannya, setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Tangkap 2 Prempuan Membawa Sabu

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kasus ini, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian,” pungkasnya.

(humas_tubaba/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Upacara Memperingati Hari Pahlawan Ke-76 Tahun 2021, AKBP Hujra: Pahlawanku Inspirasiku

Daerah

Kunjungi Pasar Hewan, Ini Yang Dilakukan Anggota Koramil 17/Sidoharjo Kepada Warga

Daerah

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polisi Ringkus Dua Pemuda di Tubaba

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1444 H/ 2023 M

Daerah

Kapolda Cek Pembangunan Kantor Baru Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Bantu Sesama, Polres Tulang Bawang Barat Bedah Rumah Nenek Jumi

Daerah

HADIRI SYUKURAN HUT SATPAM KE 42, KASAT BINMAS POTONG TUMPENG

Daerah

Komisi IV Lampung Selatan : Mutasi Guru Seharusnya Memperhatikan Kebutuhan/Kondisi