Home / Daerah / Tubaba

Senin, 11 Desember 2023 - 22:51 WIB

Pria di Tubaba Tikam Istrinya dengan sebilah obeng gegara Kesal Digugat Cerai

Tulang Bawang Barat, Buanaangkasa.com — 

Seorang pria di Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawanh Barat( Tubaba ), bernama Supriyadi (39) menikam istrinya sendiri. Hal itu dilakukan pelaku karena kesal digugat cerai istrinya.

“Motifnya karena istri pelaku menggugat cerai,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, Senin (11/12/2023).

Dailami mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember sekira jam 17.30 Wib pada saat pelapor berada dirumah sedang berwudhu hendak sholat datang suami pelapor bernama Supriyadi dan langsung mencekik leher pelapor kemudian memukul pelapor dengan menggunakan tangan dengan menggenggam obeng dibagian wajah berkali-kali hingga wajah pelapor mengalami luka gores dan kepala bagian belakang memar, terlapor memukuli pelapor dikarenakan terlapor tidak terima dan tidak mau digugat cerai.

Baca Juga :  Polisi Dampingi Vaksinasi PMK di Dua Kecamatan Yang Ada di Tulang Bawang

kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Atas dasar Laporan tersebi Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan terhadap Pelaku KDRT yang selalu berpindah-pindah tempat, kemudian Pada hari ini Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira jam 16.00 wib, telah mendapatkan Informasi bahwa pelaku KDRT berada Di Tiyuh Indraloka Kecanatan Waykenanga Kab.Tulang Bawang Barat, kemudianTim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat, menangkap pelaku a.n. Supriyadi dan setelah di Introgasi Pelaku KDRT tersebut mengakui perbuatannya, setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bandar Narkotika Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kasus ini, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian,” pungkasnya.

(humas_tubaba/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Penawartama Dampingi Langsung Penyuntikan Vitamin B Komplek Pada Puluhan Ekor Sapi

Daerah

Lagi, Kurir Sabu di Dayamurni Ditangkap Polisi

Daerah

Puan Maharani: Jangan Ada Perbudakan di Tanah Indonesia

Daerah

CV. Manunggal Sulthon Raya, Kerjakan Drainase Asal Jadi

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2022, Catat Tanggal dan Tujuannya

Daerah

Penandatanganan Kerja Sama PLKK dan Penyerahan Santunan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Upacara HUT RI ke-77 Tahun 2022

Daerah

JAGA SITUASI KAMTIBMAS, KASAT BINMAS POLRES TUBABA PIMPIN APEL KESIAPAN KRYD